![]() |
Ps. Paur Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Ipda Husnul Afkar dan Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian saat melakukan Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/8/2021). |
Dinamika Kepri, Batam – Dua orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ARA dan DG berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri, demikian hal tersebut disampaikan Oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian didampingi oleh Ps. Paur Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Ipda Husnul Afkar Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/8/2021).
"Terdapat 4 laporan polisi sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2021. Dari keterangan korban hampir sama di mana para korban ini memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat atau dicuri oleh tersangka," ungkap Ipda Husnul Afkar.
Lanjut Ipda Husnul Afkar menjelaskan, adapun laporan polisi yang masuk yaitu nomor: LP/B/372/VII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 22 Juli 2021, nomor: LP/B/116/VIII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 14 Agustus 2021 nomor: LP-B/22/VIII/2021/Polsek Sagulung/Resta Barelang/Polda Kepri, dan tanggal 22 Agustus 2021 nomor: LP-B/100/VIII/2021/Spkt-Kepri, Tanggal 24 Agustus 2021.
Selian itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian juga mengatakan bahwa beberapa bulan belakangan ini marak terjadi kehilangan sepeda motor di wilayah Kota Batam
"Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor ini dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial ARA dan DG," tuturnya
![]() |
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian saat menunjukkan barang bukti 7 unit sepeda motor kepada media. |
Lebih lanjut dikatakannya, dari pengakuan kedua tersangka tersebut, bahwa mereka telah melakukan kejahatan ini sebanyak sembilan kali di wilayah Kota Batam.
"Pengakuan tersangka telah sembilan kali melakukan, namun demikian kita tentunya tidak mempercayai saja pengakuan para tersangka tersebut. Kami akan terus melakukan pengembangan karena sampai pada saat ini masih ada dua orang tersangka yang stastusnya Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, lanjut Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kata dia, sebagai informasi aksi yang tersangka lakukan ini, yakni tersangka melakukannya pada malam hari dengan melihat kendaraan bermotor yang ada di sekitar rumah korban dengan pintu pagar yang tidak terkunci, kemudian tersangka dengan menggunakan kunci T merusak kunci kontak sepeda motor korban dan kemudian membawa lari sepeda motor korban yang selanjutnya hasil curiana kepada penadah .
Terkait jumlah Barang ukti (BB) yang diamankan dan penadah, ungkap Kombes Pol Jefri Ronal Parulian saat ini masih dalam pencarian.
"Barang bukti curanmor yang sudah kita amankan sebanyak 7 unit kendaraan bermotor berbagai merk dan pada inisial ARA dan DG kita amankan juga 1 kunci pas dengan bentuk segitiga, 1 buah besi berbentuk runcing dengan ukuran 6 cm, 1 buah kunci dengan ukuran 17 berwarna silver, 1 unit handphone warna silver dan penadah masih dalam pencarian," pungkasnya.
Tak hanya itu, sebelum mengakhiri, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya, katanya, agar dapat melakukan pengenalan kendaraan, bisa datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK serta BPKB dan tidak dipungut biaya. (Ril)
Halaman :