![]() |
Rombongan anggota Komisi I DPRD Kota Batam saat di pintu masuk PT. BmS, Tanjung Uncang. |
Dinamika Kepri, Batam - Lantaran dilarang masuk Satpam perusahaan, anggota Komisi I DPRD Kota Batam akhirnya batal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke dalam lokasi PT. Batamitra Sejahtera (BmS) yang berlokasi di Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam.
Turut hadir dalam rombongan yang berniat sidak itu dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi anggotanya, Utusan Sarumaha, Safari Ramadhan, Erikson Pasaribu, Muhammad Fadli dan Siti Nurlailah.
Saat itu, meski para anggota dewan telah meminta izin dengan cara baik-baik dan memperlihatkan surat resmi dari lembaga DPRD untuk melakukan sidak, namun oleh oknum Satpam perusahaan tersebut tetap tidak mengizinkannya dengan alasan tidak ada perintah dari pimpinannya.
Menanggapi pelarangan masuk itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan, ia tidak mau memperpanjang permasalahan itu, karena larangan masuk itu merupakan kewenangan penuh dari pihak perusahan.
"Iya tadi memang sempat ada sedikit perdebatan, namun kita mengalah dan memilih untuk kembali pulang ke kantor," kata Budi di ruangan kerjanya, Jum'at (30/7/2021).
Dikatakannya, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang, DPRD dengan tupoksinya sebagai pengawas dan kontrol jalannya pemerintahan daerah Kota Batam, berhak untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
Kata dia, adapun tujuan Ketua Komisi I DPRD Kota Batam melakukan Sidak perusahaan tersebut ingin melihat dan memastikan terkait adanya laporan masyarakat tentang dugaan aktifitas penutuhan kapal di lokasi perusahaan.
"Menyikapi laporan masyarakat itu, akhirnya kami sidak dengan cara turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya dan juga ingin melihat dokumen-dokumen resmi penutuhan kapal," tegasnya.
Menurut Budi, saat penjaga melarang mereka masuk ke lokasi perusahaan, Pengawas Lapangan PT. BmS bernama Maryono datang menemui mereka di depan perusahaan, dan membenarkan kalau saat itu memang ada aktifitas penutuhan kapal.
"Pengawasnya datang menemui kami dan membenarkan ada aktifitas penutuhan kapal. Kalau memang betul ada kegiatan penutuhan kapal di sana, kita ingin tahu dan mau melihat apakah mereka telah melengkapi surat-suratnya sebelum melakukan pekerjaan," ucapnya.
Maka dari itu, kata dia lagi, untuk mengetahui lebih jelas mengenai dokumen apa yang dimiliki oleh perusahaan dalam penutuhan kapal itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan untuk dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batam.
"Secepatnya kami akan panggil pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya, seperti KSOP, DLH dan Kepolisian untuk hadir dalam RDP di Komisi I DPRD Batam," tutupnya. (Red/Exp)
Halaman :