![]() |
Ketiga terdakwa. |
Dinamika Kepri, Batam - Sidang tiga terdakwa, Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi (berkas perkara terpisah) perkara dugaan tidak pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan tentang jual beli besi scrap, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/7/2021).
Majelis hakim diketuai oleh hakim Sri Endang Amperawati Ningsih didampingi dua hakim anggota, Dwi Nuramanu dan David P Sitorus, melakukan sidang ini secara virtual dengan para terdakwa, sedangkan jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya So Immanuel Gort dan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa hadir di ruang persidangan.
Sidang agenda untuk mendengarkan keterangan terdakwa saling bersaksi dan pemeriksaan terdakwa ini, kepada majelis hakim, terdakwa Usman alias Abi yang merupakan Direktur PT. Bie Loga menuturkan semua secara rinci kronologis tentang pembelian besi scrap tersebut, begitu juga terdakwa dengan Umar dan Sunardi alias Nardi.
Ketiga orang ini disidangkan karena pada tahun 2019 lalu, terdakwa Usman membeli besi scrap dari terdakwa Sunardi sebanyak 100 ton yang sebelumnya berada di PT. Ecogreen Oleochemicals seharga Rp 440 juta.
Setelah pembayaran, besi scrap kemudian diangkut empat mobil dam truk dan dibawa ke PT. Bie Loga sesuai perintah Sunardi. Namun setelah ditimbang, scrap itu tak sampai 100 ton melainkan kurang lebih dari 58 ton.
Namun persoalannya dalam perkara ini bukan soal dari kekurangan berat tonasenya, melainkan karena ada pihak yang tidak terima dalam hal ini pihak PT. Karya Sumber Daya yang mengaku sebagai pemilik barang (besi scrap noell).
Kepada majelis hakim, terdakwa Usman mengatakan, ia membeli besi scrap itu dari terdakwa Sunardi karena ada surat Gate pass nya.
"Besi scrap itu saya beli dari Sunardi, dan itu diangkut dari PT. Ecogreen Oleochemicals, sesuai surat jalan (Gate pass) PT Royal Standar Utama, miliknya terdakwa Sunardi," kata Usman.
Terdakwa Usman juga mengatakan, bahwa perusahaannya PT. Bie Loga sejak berdiri sejak tahun 2012, dalam pembelian besi scrap dari ratusan pelanggannya, tidak pernah mengalami masalah karena ia menjalankan usahannya dengan legal dan baik.
Ia juga mengaku bahwa selama ini ia membeli besi scrap dari PT. Ecogreen Oleochemicals, tidak pernah ada masalah.
"Tidak pernah ada masalah, asal ada perjanjian kesepakatan pembelian besi scrap, dan itu pun melihat situasinya, kalau barangnya ada, sistimnya langsung bayar dan ada juga DP (uang muka) dulu. Saya membayar besi scrap dengan menggunakan kwitansi dan bermaterai. Sunardi yang membuat bukti kwitansinya dan menerima uang dari saya," kata Usman dalam sidang.
Dalam sidang ini, para terdakwa yang saling bersaksi satu sama lain juga membenarkan keterangan dari masing-masing saksi terdakwa.
Setelah mendengarkan kesaksian dan pemeriksaan terdakwa, kemudian majelis hakim mengagendakan sidang berikutnya yakni hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 untuk mendengarkan saksi meringankan terdakwa atau A de Charge.
Pantuan awak media saat dipenghujung sidang pemeriksaan ketiga terdakwa, ketua majelis hakim juga menanyakan para terdakwa, apakah terdakwa menyesali atau tidak perbuatannya.
Menjawab itu, terdakwa Usman mengatakan kalau dirinya tidak merasa bersalah.
"Saya merasa tidak bersalah yang mulia, tetapi menyesali karena saya ditahan seperti ini," kata terdakwa Usman.
Menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim kepada para terdakwa itu, usai sidang, kepada media, PH terdakwa menyatakan, bahwa itu adalah suatu keanehan.
"Sidang belum selesai, penuntutan dan putusan pun juga belum, masih lanjut ke agenda sidang mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa, tetapi majelis hakim sudah menanyakan para terdakwa apakah menyesal atau tidak, inikan aneh," katanya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, oleh JPU ketiga terdakwa ini didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ril)
Menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim kepada para terdakwa itu, usai sidang, kepada media, PH terdakwa menyatakan, bahwa itu adalah suatu keanehan.
"Sidang belum selesai, penuntutan dan putusan pun juga belum, masih lanjut ke agenda sidang mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa, tetapi majelis hakim sudah menanyakan para terdakwa apakah menyesal atau tidak, inikan aneh," katanya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, oleh JPU ketiga terdakwa ini didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ril)
Halaman :