![]() |
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si. |
Dinamika Kepri, Batam - Pemerintah menetapkan perluasan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali mulai hari Senin tanggal 12 Juli 2021 di antaranya Batam dan Tanjungpinang, demikian hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Sabtu (10/7/2021).
"Sebanyak 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang semula hanya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya menjadi PPKM Darurat," kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Lebih lanjut diterangkannya, kebijakan itu diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19.
Keputusan berdasarkan penilaian di level 4 yang BOR-nya di atas 60 persen dan kasus COVID-19 naik signifikan dengan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen, maka pemerintah mendorong perluasan PPKM darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.
"Ada 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat diluar Pulau Jawa dan Bali yang berasal dari delapan Provinsi termasuk di antaranya 2 Kota di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang," jelas Kombes Pol Harry.
Kata dia, hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S juga mengatakan, Polda Kepri bersama unsur TNI dan Pemda, akan memberikan backup perkuatan kepada Polresta Barelang dan Polres Tanjung Pinang dalam menegakkan aturan PPKM Darurat.
"Oleh karena itu kita berharap kerjasama dari seluruh elemen masyarakat Batam dan Tanjung Pinang untuk bersama-sama menjalankan kebijakan ini dengan membatasi aktifitas khususnya yang termasuk kedalam kelompok esensial, sedangkan yang termasuk dalam kelompok kritikal tentu pelaksanaanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021," tutupnya. (Ril)
Halaman :