Simpan Putaw, Pria ini Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Simpan Putaw, Pria ini Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Simpan Putaw, Pria ini Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri Terancam 20 Tahun Penjara
Foto tersangka dan barang bukti.

Dinamika Kepri, Batam – Seorang pria berinisial S alias K ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri. Pria ini ditangkap karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Putaw dengan berat 54,42 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (25/5/2021).

″Kronologis kejadian pada Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 13.00 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis putaw. Setelah menerima informasi tersebut, Kemudian Tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut,″ ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, kemudian pada jam 14.30 Wib tim berhasil melakukan penangkapan dan menemukan Narkotika jenis Putaw yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakan teersangka pada saat itu. Setelah ditangkap, inisial S alias K mengakui mengambil putaw tersebut atas perintah dari inisial U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Katanya, selain mengamankan barang bukti Narkotika jenis putaw, dari S Alias K juga diamankan barang bukti lainnya.

″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika jenis putaw sekitar berat 54,42 gram, 1 unit Handphone dan 1 lembar foto copy identitas tersangka," ucapnya.

Atas perbuatan tersangka, kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama