Sebar Hoax Tentang Presiden di Media Sosial, Pria ini Ditangkap Polisi

Sebar Hoax Tentang Presiden di Media Sosial, Pria ini Ditangkap Polisi

Sebar Hoax Tentang Presiden di Media Sosial, Pria ini Ditangkap Polisi
Pelaku inisial MK.

Dinamika Kepri, Batam - Seorang pria berinisial MK dugaan pelaku penyebaran hoax dan SARA tentang Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui media sosial Twitter, berhasil diamnakan Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, Rabu (12/5/2021).

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021.

Katanya, kronologis kejadian, berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB oleh akun twitter pelaku berinisial MK dengan nama akun @MustafaKamalN13. Diketahui bahwa akun twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021.

“Di dalam unggahannya, pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta SARA tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Mengetahui hal tersebut Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga pada 12 Mei 2021 sekitar jam 13:00 WIB, pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dir Reskrimsus Kombes Teguh Widodo.

Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku. Sampai saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dalam kasus ini, katanya pelaku akan dikenakan pasal pidana UU ITE.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan pasal 45A ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutupnya. (Ril)

Halaman :

Lebih baru Lebih lama