Benny Sim dan Hendra Sidang Perkara Tak Miliki Izin Edar Farmasi Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara

Benny Sim dan Hendra Sidang Perkara Tak Miliki Izin Edar Farmasi Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara

Benny Sim dan Hendra Sidang Perkara Tak Miliki Izin Edar Farmasi Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara
Kedua terdakwa (kiri) saat mengikuti sidang pertama melalui virtual dari Gedung Kejari Batam.

Dinamika Kepri, Batam - Dua terdakwa Benny Sim dan Hendra sidang perkara pelanggaran Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, masing-masing terdakwa divonis hakim 1 bulan 15 hari kurungan penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 5.000.000 subsidair 1 bulan kurungan penjara, Selasa, (25/5/2021).

Oleh majelis hakim, dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

"Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Benny Sim dan terdakwa II Hendra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu bulan dan lima belas hari dan denda masing-masing sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," baca Hakim Ketua, David P Sitorus didampingi hakim anggota Hendri Agustian dan Yona Lamerrosa Ketaren.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti terlampir dalam berkas perkara dimusnahkan. Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah lima ribu rupiah," lanjut ketua majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa 1,5 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, sebagaimana di dalam dakwaan JPU, pada hari Rabu, tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 13.55 WIB, petugas PPNS Balai POM Batam melakukan pemeriksaan salah satu rumah yang digunakan sebagai Gudang/ Toko Online Purpleshop99/ Colourshop88 di Perumahan Gardan Masyeba Residence Blok L No. 9, RT 002 RW 005, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Pada saat petugas mendatangi Rumah/ Gudang/ Toko Online Purpleshop99/ Colourshop88 itu, dengan memperkenalkan diri kepada salah seorang karyawan yang ditemui di Gudang tersebut dan menunjukan identitas dan surat tugas serta menyampaikan maksud dan tujuan untuk pemeriksaan, kemudian Benny Sim selaku pengurus/ Pengawas Gudang/ Toko Online Purpleshop99/ Colourshop88 itu, datang menemui petugas.

Setelah petugas Balai POM juga menyampaikan tujuannya kepada Benny Sim, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di semua tempat itu, dan menemukan sediaan farmasi berupa kosmetik tidak memiliki izin edar, resi pengiriman ke konsumen, print rekening BCA, dua laptop merek merk compaq presario V3000 dan laptop merk HP SN.5CD5068364, charger, buku catatan pengiriman paket, print informasi pembayaran seller di shopee dan print profil toko di shopee.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas Balai POM saat itu yakni berupa kosmetik sebanyak 169 item dengan jumlah 38.201 picis.

Dari barang bukti dan dokumen yang didapat oleh petugas Balai POM, sesuai dengan print rekening tahapan BCA dari laptop merk compaq presario V3000, petugas menemukan nama Hendra. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama