Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani |
Dinamika Kepri, Batam – Selama periode 2021, yakni sampai dengan akhir April Bea Cukai Batam sukses menangani 141 pelanggaran dengan nilai atas seluruh barang tangkapan sebesar Rp.42.244.040.000 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp.13.194.902.000.
“KPU Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk melaksanakan fungsi sebagai community protector, dalam hal ini dilaksanakan oleh unit pengawasan untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan bahkan merugikan penerimaan negara,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Kamis (27/5/2021).
Undani menjelaskan bahwa tugas sebagai community protector dibuktikan dengan melalui serangkaian penindakan atas pelanggaran kepabeaznan dan cukai.
“Mulai dari laporan pelanggaran hasil penindakan non patroli laut, patroli laut, narkotika, hingga limpahan dari instansi terkait,” papar Undani.
Untuk April 2021 terdapat 57 penindakan non patroli laut, 3 patroli laut, 1 penindakan narkotika, dan 1 hasil limpahan dari instansi terkait.
“Rincian penindakan untuk April terdiri dari 21 penindakan atas pakaian, tas, sepatu, 15 pelanggaran rokok dan
minuman alkohol ilegal, 15 pelanggaran berbagai jenis komoditi, 10 pelanggaran pornografi, dan 1 pelanggara narkotika,” lanjut Undani.
Tindak lanjut penanganan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
- 71 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penetapan Barang yang Dikuasai Negara (BDN)
- 9 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pembuatan dokumen PPFTZ-01;
- 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda
- 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan tahapan Penyidikan di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai
- 6 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan Pelimpahan Perkara kepada Instansi terkait
- 51 Laporan Pelanggaran masih dalam proses penelitian dan penanganan perkara.
Halaman :