Dewan Pers Himbau: Jika Ada Mengatasnamakan Wartawan Minta THR Apalagi Memaksa, Laporkan ke Polisi

Dewan Pers Himbau: Jika Ada Mengatasnamakan Wartawan Minta THR Apalagi Memaksa, Laporkan ke Polisi

Dewan Pers Himbau: Jika Ada Mengatasnamakan Wartawan Minta THR Apalagi Memaksa, Laporkan ke Polisi
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh. (Foto: amanahnews.com)

Dinamika Kepri, Jakarta - Terkait hari raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada 13 -14 Mei 2021, Dewan Pers selaku lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia, menghimbau kepada semua pihak, untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak yang mengatasnamakan wartawan, media, organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan, baik itu permintaan berupa barang, permintaan sumbangan atau dalam bentuk apapun.

Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh sebagaimana yang dituangkan di dalam surat Nomor: 01/DP/K/IV/2021 Perihal: Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, di Jakarta, pertanggal 28 April 2021 ditandatangani.

Di dalam surat himbauan Dewan Pers juga dituangkan, apabila ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras dan/atau bahkan mengancam, agar mencatat identitas, nomor telepon atau alamat yang bersangkutan serta melaporkannya ke kantor polisi terdekat, dan juga bisa melaporkannya ke Dewan Pers melalui nomor 0811-103-096 dan 0811-812-099.

Dituangkan juga, sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Tak hanya itu, ditegaskan juga bahwa Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk di mana wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini yang meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Adapun poin dari inti surat imbauan tersebut, bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama