Dua Terdakwa Azwar dan Boy Fitria Pemilik BB Sabu 5168 Gram Dituntut 15 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Azwar dan Boy Fitria Pemilik BB Sabu 5168 Gram Dituntut 15 Tahun Penjara

Dua terdakwa Azwar dan Boy Fitria sidang perkara Narkotika dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat 5168 gram di Pengadilan Negeri (PN) Batam,
Sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria di PN Batam, Kamis (4/2/2021).

Dinamika Kepri, Batam - Dua terdakwa Azwar dan Boy Fitria sidang perkara Narkotika dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat 5168 gram di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dituntut jaksa dengan pidana selama 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.


Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa yang sebelumnya ditangkap petugas di dalam kamar nomor 1805 Hotel Planet Holiday Batam pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 19:10 WIB itu, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum. 


"Menuntut terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," kata JPU Nani Herawati saat membacakan tuntutan para terdakwa dihadapan Ketua majelis hakim Benny Arisandai didampingi dua hakim anggota Erfrida Yanti dan Yoedi Anugrah, melalui video teleconference, Kamis (4/2/2021).


Usai mendengar tuntutan tersebut, kemudian majelis hakim menjadwalkannya hari dan tanggal putusannya yakni akan dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 February 2021 mendatang. (Ag)

Halaman :

Lebih baru Lebih lama