![]() |
Petugas bright PLN Batam saat menertibkan jaringan TV Kabel di tiang listrik. |
Dinamika Kepri, Batam - Bright PLN Batam melakukan pemutusan jaringan (Kabel) TV Kabel yang memakai fasilitas atau aset PLN Batam, Rabu (24/2/2021).
Pemutusan Kabel pengusaha TV Kabel di tiang PLN Batam telah berjalan belasan tahun dan usaha yang dilakukan diduga Ilegal tentang beberapa konten tayang di televisi. Hal tersebut tentunya telah merugikan negara termasuk tentang perpajakan.
Terkait penggunaan tiang PLN Batam awalnya pengusaha minta izin penggunaan dengan membayar uang sewa, namun hal tersebut juga tidak ada pembayaran sehingga satu perusahaan terhutang miliaran rupiah.
Lawyer PLN Batam Andi Kusuma SH, MKn mengatakan, mereka ditugaskan untuk melakukan pemutusan kabel tersebut karena telah menyalahi aturan.
"Kami dalam hal ini di tugaskan mendampingi melakukan pemutusan kabel TV Kabel di tiang PLN Batam. Penggunaan aset negara untuk usaha ilegal jelas melanggar UU, termasuk menggelapkan pajak," jelas Andi Kusuma.
Ditambahkannya, pemutusan kabel TV Kabel yang mereka lakukan itu adalah beberapa dari perusahaan di antaranya :
- PT BINTANG CAKRAWALA NETWORK
- PT BARELANG VISION
- PT BROADBAND COMMUNICATION
- PT BATAM CABLE VISION
- PT SIGNAL MEDIA (SIGNAL VISION)
- PT ASTV
- PT AMG KUNDUR
- PT BINTAN MULTIMEDIA
Sebagai pihak Lawyer PLB Batam Andi Kusuma minta masyarakat dapat memahami apa yang mereka lakukan.
"Kami harapkan masyarakat memahami pekerjaan ini, mungkin masyarakat membayar ke pengusaha, tapi pengusaha kami duga tidak bayar pajak, melakukan pelanggaran hak cipta dan sebagian mengunakan tiang tidak membayar sewa ke PLN Batam," tutup Andi. (Ril)
Halaman :