Dinamika Kepri, Batam - Seorang pelaku diduga pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik berinisial MR diamankan oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Pattara dan PS. Kanit 2 Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKP Benhur Gultom saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (10/2/2021).
"Inisial MR diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP-B/24/II/2021/Spkt- Kepri tanggal 8 Februari 2021," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran, SH.
Katanya, setelah menerima laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamakan inisial MR. MR diamankan karena telah melakukan aksi pemalsuan surat akta otentik dibeberapa tempat yakni seperti di Kantor BP Batam dan Bank BRI Jodoh serta di lokasi lainnya di Kota Batam.
Lebih lanjut dijelaskannya, kronologis kejadian adalah ada hari senin tanggal 8 Februari 2021 sekira jam 12.35 wib, Polda Kepri telah menerima laporan pengaduan dari pihak Direktorat lahan BP Batam atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas produk surat BP Batam.
Sambung AKBP Imran, selanjutnya tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, dan diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik terhadap produk surat atau dokumen BP Batam atas lahan yang dimiliki oleh korban inisial J. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada jam 14. 00 Wib hingga pukul 17.00 Wib, tim penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku berinisial MR.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku, katanya adalah dengan cara memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan gambar penetapan lokasi atau PL.
Terkait barang bukti, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran mengatakan, barang bukti yang disita dari saksi berupa berkas PL, SPJ, Skep dan juga menyita handphone milik tersangka.
"Barang bukti yang disita dari saksi berupa satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam No : 216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ No. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas Skep BP Batam No. XXX/A3/2016 kemudian yang disita dari tersangka berupa satu unit handphone," ujar AKBP Imran.
AKBP Imran menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, tersangka akan diterapkan pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 266 KUHP, dengan ancamana pidana penjara paling lama 8 tahun dan paling sedikit 1 tahun penjara.
Selanjutnya Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka MR mengaku bahwa dalam aksinya mengerjakan surat -surat itu dengan cara mengedit di rumahnya, kemudian mengcopy dan menyerahkan kepada kliennya.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan beberapa hari ini, untuk sementara kami temukan kejahatan ini dilakukan sendiri oleh tersangka MR, tersangka mefotocopy kemudian mengedit surat-surat tersebut di rumahnya kemudian surat-surat palsu tersebut diberikan kepada kliennya, jadi sementara ini masih satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang," jelas Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Pattara, S.Ik., M.Si.
Lanjut AKBP Rama Pattara mengatakan, sejak tahun 2014 tersangka menjalankan aksinya, tersangka mengaku sudah 10 kali melakukannya.
"Untuk lokasi lahan yang suratnya dipalsukan berada di wilayah Sungai Beduk, dan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka ini mencapai Rp 43 juta untuk perkavlingnya. Dan sudah sepuluh kali tersangka ini menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Disamping itu, surat tersebut juga diajukan ke Bank untuk dilakukan pinjaman dengan keuntungan Rp 10 juta untuk satu surat yang diajukan," tutup AKBP Rama Pattara. (Ril)