Dinamika Kepri, Batam – Seorang pria diduga predator anak berinisial RS yang diamankan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri pada bulan September 2020 lalu, digelar konferensi Persnya di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/2021).
Disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si saat Konferensi Pers bahwa menurut pengakuan tersangka, sudah 10 orang anak di bawah umur yang telah menjadi korbannya.
"Tim Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka berinisial RS, dari hasil penyidikan dan penyelidikan diawal bahwa tersangka ini melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada bulan September 2020 yang lalu dengan modus yang dilakukannya adalah tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka," terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, 10 orang anak yang menjadi korban sampai saat ini masih tahap dalam penyelidikan dan pengembangan. Selain itu, barang bukti dalam kasus juga telah diamankan.
"Hasil pemeriksaan diawal bahwa ada 10 orang anak yang menjadi korbannya, namun penyelidikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai disini saja. Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini berhasil diamankan juga barang bukti 1 unit Handphone yang digunakan tersangka untuk Chating dengan para korbannya, 1 buah Kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan bahwa tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp.500 juta.
"Atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000," tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kata dia, karena pengembangan dan pendalaman masih berlanjut, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
"Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, dan juga terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban," ujarnya.
Ditambahkan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, karena tersangka korbannya anak-anak, juga akan diterapkan hukuman Kebiri Kimia
"Dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, bahwa kita juga akan menerapkan Undang-undang baru yang sudah ditandatangani oleh bapak Presiden RI yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan," jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.
"Menurut pengakuan tersangka ini, dia telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban dan yang dia ingat hanya 10 nama, hal ini tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang karena sewaktu didalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban, dari para korban-korbannya tersebut dan dua orang di antaranya sudah hamil," tutupnya. (Ril)