Tak Sesuai Harapan, DPD FSP LEM SPSI Somasi SK UMP dan UMK Gubernur Kepri

Tak Sesuai Harapan, DPD FSP LEM SPSI Somasi SK UMP dan UMK Gubernur Kepri

Organisasi pekerja wilayah Kepri di bawah DPD Logam Elektronik Mesin (LEM), Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan SPSI Kepri mengirimkan surat keberatan (somasi)
Ketua DPD SPSI Kepri, Saiful Badri (tengah) bersama Ketua Tim Kuasa Hukum Organisasi DPD F SP LEM SPSI Kepulauan Riau, Daniel, SH, MH (kanan) saat bertemu Gubernur Kepri, Isdianto.

Dinamika Kepri, Batam - Organisasi pekerja wilayah Kepri di bawah DPD Logam Elektronik Mesin (LEM), Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan SPSI Kepri mengirimkan surat keberatan (somasi) kepada Gubernur Kepri, Isdianto.


Surat somasi hukum tersebut dikirim untuk menolak UMP maupun UMK dengan nomor: 029/DPD/FSP LEM - SPSI/KR/XII/2020 dan 06/PD F SP KEP/SPSI kepada Gubernur Kepulauan Riau Terhadap sikap Organisasi menolak SK UMP Propinsi Kepri Nomor 1345 dan SK Upah Minimum Kabupaten/Kota Nomor 1362 sampai dengan Nomor 1368 wilayah Provinsi Kepulauan Riau. 


Ketua DPD SPSI Kepri, Saiful Badri menuturkan, dengan terbitnya SK Gubernur Nomor 1345 terkait kenaikan UMP tahun 2021, kata dia tidak ada kenaikan upah sehingga merugikan serikat buruh di Kepri khususnya di wilayah Kota Batam. 


"Tidak ada kenaikan, dengan somasi tersebut kami berharap agar Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang nantinya menggabulkan SK Gubernur Nomor 1345 untuk dibatalkan supaya direvisi dan meminta SK baru sesuai dengan PP.78/2015," tegas Ketua DPD SPSI Kepri, Saiful Badri, Senin (14/12/2020) di Batam Center. 


Lanjut Saiful, surat keberatan tersebut telah disampaikan, ia berharap dalam waktu 10 hari sejak surat somasi dikirimkan, SK Gubernur Nomor 1345 itu bisa dicabut dan direvisi.


Ia juga menambahkan, katanya jika tidak ada tindak lanjut untuk merevisi SK tersebut, maka pihaknya akan meneruskannya melalui jalur hukum.



"Namun apabila tidak ada tindak lanjut untuk merevisi Surat Keputusan tersebut, kami atas nama organisasi DPD LEM SPSI dan PD KEP SPSI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menempuh sikap dan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. 


Lebih lanjut dikatakannya, SK Nomor 1362 yang dikeluarkan Gubernur Kepri untuk SK UMK Kota Batam tidak mengikuti undang-undang pengupahan PP.78/2015 yang seharusnya kenaikan UMK 2021 sebesar 3,27 persen. Sementara kenaikannya hanya 0,5 persen dan itu tidak memiliki dasar yang jelas. 


Masih kata Saiful, rekomendasi UMK tahun 2021 naik 0,5 persen atau setara Rp 20.651 yang disampaikan Pjs Walikota Batam, Samsul Bahrum kepada Gubernur Kepri, juga tidak memiliki dasar dan aturan undang-undang pengupahan. 


"Angka tersebut sangat tidak berkeadilan dan tidak  berdasarkan hukum bagi kaum buruh, sementara pada sisi pengusaha meminta UMK 2021, tetap sama dengan UMK 2020 yakni Rp 4.130.279. Kami buruh meminta agar SK tersebut direvisi dan upah dinaikan menjadi Rp 4.265.339  sesuai PP 78/2015, atau sesuai Undang-undang yang berlaku," pinta Saiful. 


Terkait surat somasi itu, di tempat terpisah,  Ketua tim kuasa hukum Organisasi DPD F SP LEM SPSI Kepulauan Riau, Daniel, SH, MH melalui sambungan seluler mengatakan, SK 1345 tentang Upah Minum Provinsi dan SK 1362 sampai dengan 1368 tentang upah minimum Kabupaten /Kota di wilayah Kepri, duganya dilakukan tidak berlandasan hukum. 


"Saya katakan tidak berlandaskan hukum yakni dalam artian tidak berpedoman perundang-undangan maupun peraturan pengupahan yang ada. Menurut hemat saya, dalam hal ini Gubernur Kepri tidak cermat dalam penetapan kenaikan upah tersebut dengan tidak memperhatikan kaidah hukum dan asas keadilan upah minimum bagi pekerja di wilayah kerjanya," ucap Daniel.


"Sikap penolakan dilakukan berdasarkan desakan dari para anggota DPD FSP LEM SPSI karena diduga SK Gubernur tersebut cacat hukum," sambungnya.


Tak hanya telah mengirimkan surat somasi ke Gubenur Kepri, Daniel juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah memasukan gugatan SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada hari ini Senin 14 Desember 2020.


"Kami dari Tim kuasa hukum Organisasi serikat pekerja, sesuai aturan formil PTUN, sebelum 90 hari maupun somasi 10 hari tidak ditanggapi, dan kita juga sudah memasukan gugatan untuk pembatalan SK tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan Nomor perkara 20/G /2020/PTUN.Tpi. Sedangkan untuk gugatan UMK dan 21/G/2020/PTUN.Tpi dan untuk gugatan UMP Provinsi Kepulauan Riau 2021, sampai saat ini kita masih tetap akan konsisten sampai upaya hukum akhir dan itu sudah kita persiapkan," tutup Daniel. (Ril)

Halaman :

Lebih baru Lebih lama