![]() |
Tim Advokatsi Salman Nusantara SH & Partner (Law Firm). |
Dinamika Kepri, Batam - Kuasa hukum PT. Suluh, Indra Sakti, SH., MH dari Advokat/ Kantor Hukum Salman Nusantara SH & Partner (Law Firm) pada Rabu (30/12/2020) pagi sekitar pukul 10:00 WIB mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Kedatangan Indra Sakti saat itu katanya perihal untuk mempertanyakan mengenai belum adanya jawaban atas somasi yang telah dua kali mereka berikan kepada Dishub Kota Batam.
"Kedatangan kami tadi diterima oleh bapak Paroda Malik, SE, katanya bahwa pejabat yang ingin kami temui saat itu sedang tidak berada di tempat," kata Indra kepada wartawan.
Saat ditanya wartawan somasi terkait apa, jawab Indra somasi terkait tunggakan sisa pembayaran kontrak kerja dengan PT. Suluh tahun 2019-2020 yang belum dilunasi oleh Dishub Kota Batam yang mana masa kontrak kontrak kerja sudah lama berakhir.
"Inikan masa kontrak kerja dengan PT. Suluh kerja sudah berakhir, artinya semua kewajiban Dishub Kota Batam kepada PT. Suluh selaku mitra kerja juga seharusnya juga sudah selesai. Untuk masa kontrak kerja PT. Suluh dengan Dishub Kota Batam sudah berakhir 10 Januari 2020 yang lalu. Kalau untuk jumlah sisa tunggakan itu ada bersisa sekitar sebesar Rp.517 juta lagi," terang Indra.
"Ya kalau memang tidak ada respon dari pihak Dishub Kota Batam atas somasi kita, artinya untuk langkah selanjutnya, kita akan melakukan upaya hukum," tambah Indra.
Lebih rinci Indra menerangkan, pada tahun 2019 kliennya direktur PT. Suluh, Hardi Sam Harun (65) mendapatkan tender dari Dishub Kota Batam untuk pengoperasian dan perawatan angkutan mobil penumpang umum Trans Batam koridor Jodoh- Batam Center dan Koridor Piayu-Batam Center.
Kata Indra yang juga dosen di Unrika itu, bahwa selama terjalin kerja sama, pembayaran berjalan sesuai jadwal, namun diakhir masa kontrak kerja, pembayaran macet hingga masa kontrak kerja berhakhir.
"Jumlah tagihan tertunggak itu terdiri dari dua koridor, rinciannya, untuk koridor Jodoh- Batam Center untuk bulan November tagihan tunggakannya sebesar Rp.114.231.348 dan untuk bulan Desember Rp.104.341.118. Sedangkan dari Koridor Piayu-Batam Center pada bulan November tertunggak Rp.114.163.862 dan di bulan Desember Rp.154.768.361, sehingga total seluruhnya Rp.517.504.689," ujar Indra.
Selain itu, Indra juga menyampaikan alasan dari pihak Dishub Kota Batam mengenai tertunggaknya tagihan itu.
"Mereka pernah menyampaikan alasannya karena Covid-19. Sementara aturan terkait Covid-19 berlaku di bulan Maret 2020, dan kontrak kerja PT. Suluh sudah berakhir di bulan Januari 2020. Kalau menurut saya itu alasan yang tidak nyambung," ungkapnya.
Saat ditanya wartawan, apakah pihak Dishub Kota Batam mengakui sisa tunggakan itu, jawabnya Indra, mereka mengakuinya.
" Ya, mereka mengakuinya dan meminta agar klien kami bersabar. Ya bersabar, tetapi sampai kapan, karena ini sudah menunggu sampai 11 bulan," pungkasnya.
Sebelum mengakhiri, Indra juga menambahkan, katanya jika somasi dari mereka itu tidak ada jawaban dari Dishub Kota Batam, maka langkah selajutnya pihaknya akan melakukan upaya hukum.
"Artinya kita sudah melakukan tahapan-tahapan seperti somasi. Ya kalau memang nantinya somasi kita tidak juga ditanggapi, pastinya langkah untuk selajutnya, kita akan melakukan upaya hukum," tutupnya. (Ril)