Dinamika Kepri, Batam – Seorang pria berinisial SA yang merupakan seorang Residivis kasus pencurian kembali ditangkap karena mengulangi melakukan pencurian dengan memecahkan kaca kendaraan roda empat (mobil) di parkiran Masjid Nurul Jannah Perumahan Eden Park Kota Batam.
SA berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri, hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (7/12/20).
"Pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 2 Desember 2020 jam 15.30 wib, saat itu Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan patroli Kring Serse dan mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa ada tindak pidana pencurian dengan memecahkan kaca kendaraan roda empat atau mobil di mana TKP nya berada di parkiran Masjid Nurul Jannah Perumahan Eden Park Kota Batam, kemudian setelah mendapatkan informasi dan data tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang dengan inisial SA, dari hasil interogasi bawah ia adalah residivis kasus yang sama yang baru keluar dari LP pada awal bulan Desember 2020," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Lanjut Kombes Pol Harry Goldenhard mengatakan, dari informasi yang diterima, kemudian dilakukan pengembangan bersama pelaku untuk menuju ke lokasi tempat penyimpanan barang bukti hasil kejahatannya. Saat menuju ke lokasi yang bersangkutan mencoba untuk melawan petugas dan melarikan diri sehingga Tim Opsnal yang tidak ingin kehilangan pelaku terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.
untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari SA yakni 1 unit Sepeda Motor yang digunakan oleh pelaku, 1 buah tas warna hitam milik korban yaitu saudara Subehan, 1 unit Handphone milik korban, uang tunai sebesar Rp. 1.550.000, 1 buah kunci Mobil, 1 buah STNK motor, Kartu identitas milikpelaku, 1 buah batu yang digunakan untuk memecah kaca dan 1 lembar kaca pintu mobil dalam keadaan retak.
"Atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 363 KUHP yaitu Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun," ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Ia juga menghimbau masyarakat Batam saat memakirkan kendaraan, agar tetap waspada dan berhati-hati.
"Dari kejadian tersebut kita himbau kepada masyarakat yang ada di wilayah Kota Batam khususnya dan seluruh wilayah Kepulauan Riau untuk lebih waspada apabila memarkir kendaraannya, upayakan tidak meninggalkan barang-barang berharga didalam kendaraan," pesannya
Selain itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto juga memberitahukan bahwa pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama.
"SA merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama, dengan modus yang dilakukan nya yaitu dengan melihat kelengahan dari korban kemudian memantau situasi dan melihat sasaran yang akan dilakukan pencurian. Dalam hal ini sasarannya adalah kendaraan roda 4 yaitu dengan memecahkan kaca kendaraan tersebut, objek atau sasarannya di parkiran-parkiran rumah ibadah dan ruko, namun keterangan dari saksi pelaku ini juga tidak segan-segan melakukan perlawanan sebagaimana contoh disaat tim opsnal kita melakukan penangkapan pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga tim terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," ungkap Dir Reskrimum Kombes Pol Arie Dharmanto. (Ril)