Dinamika Kepri, Batam - Puluhan orang buruh yang tergabung dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Batam, Batam center, Selasa (29/12/2020) pagi.
Namun tak lama berorasi, kemudian aksi demo itu kemudian dibubarkan oleh pihak kepolisian karena membuat kerumunan orang di masa pandemi Covid-19.
Tampak Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur yang didampingi oleh Kabag Ops Polresta Barelang, AKP Lulik dan Kasat Sabhara Polresta Barelang, Kompol Firdaus turun langsung ke Lokasi.
Usai para buruh dibubarkan, Ketua FSPMI Kota Batam, Alfitoni terlihat sempat adu argumentasi bersama Kapolresta Barelang, namun AKBP Yos Guntur secara tegas tetap tidak mengizinkan para buruh untuk menggelar aksinya.
"Kita sangat menyayangkan pembubaran demo yang akan kita dilakukan hari ini. Padahal ini adalah aksi Nasional," ucap Alfitoni.
Alasan dari polisi membubarkan demo tersebut, Alfitoni mengatakan karena saat masa pandemi Covid-19 sehingga tidak diizinkan untuk demo dan kumpul-kumpul.
"Padahal rencananya demo yang akan dilakukan ini mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak, buruh yang turun juga dibatasi jumlahnya, cuma 40 orang saja," ucap Alfitoni.
"Kalau memang tidak boleh untuk melakukan demo hari ini, pihak kepolisian kenapa tidak disampaikan sebelum buruh turun ke jalan," tambahnya.
Seperti diketahui, adapun tuntutan para demonstran yakni, meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dan meminta pemerintah untuk menjalankan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK).
Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Ops Polresta Barelang, AKP Lulik belum bersedia diwawancarai terkait aksi buruh tersebut.
"Nanti saja, kita masih melakukan pengamanan (PAM)," ucapnya singkat.
(Tam)