![]() |
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si. |
Dinamika Kepri, Batam – Selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga bulan Oktober, Polda Kepri dan jajarannya telah tangani 22 perkara tindak pidana korupsi dari total target sebanyak 23 perkara tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kamis (5/11/2020).
"Dari 22 perkara tindak pidana korupsi serta recovery aset yang sedang ditangani oleh Polda Kepri dan jajaran terdapat empat perkara dalam proses sidik, delapan perkara sudah P21, dua perkara telah dilimpahkan dan delapan perkara lagi masih dalam proses penyelidikan," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Lebih lanjut dikatakannya, dari 22 perkara tersebut telah menyelamatkan kerugian negara Rp 1.8 miliar.
"Untuk jumlah total kerugian Negara atas perkara tindak pidana Korupsi yang sedang ditangani ini sebesar Rp. 2.658.301.737, dan jumlah total penyelamatan asset sebesar Rp 1.838.686.618,-. Tentunya hal ini dapat dilakukan dikarenakan berkat kerja keras tim teknis Dit Reskrimsus Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran," tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (Ril)