Ditetapkan Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf Kepada Presiden dan Menhan

Ditetapkan Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf Kepada Presiden dan Menhan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.
Edhy Prabowo. (Foto: Screenshoot You tobe)

Dinamika Kepri, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur, Kamis (26/11/2020). 



Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, lima di antaranya merupakan pegawai di lingkungan KKP dan satu orang lainnya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.


Dengan menggunakan rompi orange dan tangan diborgol, kepada media Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo, Menhan Prabowo dan seluruh rakyat indonesia.


"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," kata Edhy saat di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) dini hari.


Selain itu, Edhy juga menyampaikan permohonan maaf kepada sang ibu. 


"Saya mohon maaf kepada ibu saya yang saya yakin hari ini nonton di TV. Dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi," ucapnya. 


Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat indonesia.


"Saya juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat indonesia khususnya masyarakat Kelautan dan Perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi, dan saya bertanggung jawab terhadap ini semua," kata Edhy. (Ril)

Halaman :

Lebih baru Lebih lama