![]() |
Penyerahan surat pernyataan sikap penolakan terkait disahkannya UU Omnibus Law kepada ketua DPRD Batam, Senin (12/10/2020). |
Dinamika Kepri, Batam - Setelah melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Batam, puluhan perwakilan mahasiswa di Batam menemui Ketua DPRD Kota Batam. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat pernyataan sikap penolakan tentang disahkannya UU Omnibus Law.
Pernyataan sikap tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dengan disaksikan oleh pihak kepolisian, di ruang Serbaguna Kantor DPRD Batam, Senin (12/10/2020).
Ketua Kammi, Maulana Rifai menjelaskan, kedatangan mereka ke Kantor DPRD Kota Batam katanya, untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat terkait UU Omnibus Law yang sudah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
"Kami kemari bukan hanya untuk ikut-ikutan demo atau tanpa tujuan. Kami hadir di sini untuk membela hak rakyat,” tegas Maulana Rifai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto kemudian memberikan apresiasi kepada seluruh mahasiswa yang hadir.
"Kami mengapresiasi kedatangan adik-adik mahasiswa semuanya. Penyampaian pernyataan sikap ini juga berjalan dengan baik dan lancar, dan pernyataan sikap yang kami terima ini, akan kami teruskan ke pemerintah pusat maupun ke DPR RI," ujar Nuryanto.
Nuryanto menambahkan, kata dia, dalam hal ini DPRD sebagai perwakilan rakyat tentunya menerima dan menyambut baik segala aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Karena penyerahan surat pernyataan sikap itu berjalan baik dan lancar, Nuryanto juga menyanjung sikap dan etika dari para mahasiswa.
“Yang intinya mereka telah menunjukkan kapasitas dan intelektualnya sebagai mahasiswa generasi penerus bangsa, dan insyaallah apa yang disampaikan ini akan kami teruskan. UU ranahnya ada di pemerintah pusat, artinya apa yang terjadi hari ini akan kami laporkan dan kami teruskan, agar menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat,” kata Nuryanto.
Kata Nuryanto, DPRD bukan hanya berkapasitas setuju atau menolak, namun di sisi lain juga sebagai perwakilan dari masyarakat.
"Kalau dari struktural, kita hanya bisa melaporkan. Sementara dari sisi wakil rakyat, kami akan meneruskan aspirasi tersebut. Jika bicara tentang UU Omnibus Law itu, sesungguhnya kami di tingkat level DPRD juga sampai saat ini kami belum menerima tembusan maupun draf UU tersebut," ungkap Nuryanto.
"Jika UU tersebut dirasa kurang bijak atau kurang benar, ada ranahnya. Negara kita negara hukum, penolakan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tutupnya. (*)