![]() |
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si. |
Dinamika Kepri, Batam – Terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pengemis oleh oknum pekerja Dinsos Batam yang sebelumnya empat orang diamankan, setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, dari orang yang diperiksa, tiga di antaranya ditetapkan jadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. S kepada media, Jumat (23/10/20).
"Ketiga oknum tersebut yakni berinisial SU yang merupakan PNS di Sat Pol PP, inisial AA pekerja kontrak di Dinas Sosial Kota Batam dan Inisial RM Honorer di Sat Pol PP, " kata Kombes Pol Harry Goldenhardt. S.
Lebih lanjut dikatakannya, diawal pemeriksaan, sebelumnya tim telah mengamankan empat orang dengan inisial SU, JP, MR dan KS. Kemudian penyidikan terus berkembang dan Tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Inisial AA dan RM.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut, maka didapat tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial SU, AA dan RM sedangkan Insial JP, MR dan KS ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini," ungkapnya.
"Ditetapkannya SU, AA dan RM sebagai tersangka dikarenakan perannya AA dan RM secara bergantian sebagai Supir mobil Dinas Sosial Kota Batam sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis. Tindak Pidana ini telah dilakukan semenjak Juli 2020 sampai dengan terungkapnya kasus ini pada Oktober 2020, dan uang yang diambil dari para pengemis tersebut bervariasi berkisar Rp. 50.000 sampai dengan 400.000," sambungnya.
Tambahnya, dalam perkara ini para tersangka terancam pidana 9 tahun kurungan penjara.
"Atas perbuatan para tersangka diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya dengan ancaman 2 tahun Penjara. Dan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt. S. (Ril)