Nuryanto: Kampung Tua di HPL BP Batam Juga Kendala Diselesaikannya Perda RTRW

Nuryanto: Kampung Tua di HPL BP Batam Juga Kendala Diselesaikannya Perda RTRW

Nuryanto: Keberadaan Kampung Tua di HPL BP Batam Juga Kedala Diselesaikannya Perda RTRW
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH.

Dinamika Kepri, Batam -  Terkait Rancangan Perturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam 2020-2040 yang sampai saat ini belum juga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), selain terkandala karena pandemik Covid-19, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, SH juga mengatakan karena terkendala adanya Kampung Tua di HPL BP Batam.

"Mengapa Ranperda 2020-2040 itu tidak juga dapat diselesaikan, ya karena di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Batam sendiri juga memiliki kendala yaitu tentang adanya Kampung Tua yang berdiri di HPL BP Batam seperti di Kawasan Bandara Hang Nadim Batam dan Kampung Tua yang berada di luar HPL Kota Batam seperti berada di Kawasan hutan lindung," terang Nuryanto kepada media di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Terkait Ranperda RTRW yang Tak Kunjung Disahkan, Nuryanto Minta Pemko dan BP Batam Bersinergi 


Lebih lanjut dikatakannya, agar rancangan RTWR bisa diselesaikan di dalam tahun ini, pintanya pihak BP Batam harus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

"BP Batam harus koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah kampung Tua
tersebut,” katanya.

"Jika Kampung Tua berada di PL BP Batam, maka BP Batam harus mencabut PL tersebut, karena sesuai Kepres nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam yang mempunyai wewenang terhadap PL adalah BP Batam," lanjutnya

Ia berharap, segala persoalan yang menghambat tentang penyelesaian Ranperda RTRW Kota Batam 2020-2040 dapat diselesaikan oleh BP Batam mupun oleh Pemko Batam.

"BP Batam dan Pemko Batam harus bersinergi. Persolan itu harus segera diselesaikan agar Ranperda RTRW Kota Batam bisa diselesaikan dan disahkan menjdi Perda, agar Perda itu dapat digunakan sebagai dasar pembangunan Kota Batam," kata Nuryanto.

Baca juga: Saling Support, Nuryanto Ketua Dewan bersama Muhamad Rudi Temui Cako Lukita

Nuryanto juga menyebutkan, katanya, jika seluruh PL yang berada di PL BP Batam dan di luar PL BP Batam dicabut, maka persoalan Kampung Tua juga akan dapat diselesaikan.

Kata dia, sesuai dengan atensi dari Presiden Joko Widodo, bahwa kampung tua yang berada di PL BP Batam dan di luar BP Batam harus dicabut.

Nuryanto juga menyebutkan, sebagimana informasi yang diterimanya dari Pemko Batam, bahwa sertifikat Kampung Tua itu ada dua sifat.

"Sertifikat Kampung Tua itu ada dua sifatnya, jika kampung tua itu berada di tanah sertifikat maka itu bisa menjadi hak milik, namun jika Kampung Tua itu berada di laut, itu sifatnya sertifikat hak pakai, karena masalah laut, itu menjadi wewenang pihak Pemerintah Provinsi Kepri," ungkapnya. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama