Komisi I DPRD Provinsi Hibahkan Dua Mesin Kapal ke Ditpolairud Polda Kepri

Komisi I DPRD Provinsi Hibahkan Dua Mesin Kapal ke Ditpolairud Polda Kepri

Foto bersama Bobby Jayanto dengan Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, SIK (tengah), di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Batam, Jumat, (9/10/2020). 

Dinamika Kepri, Batam – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto S.IP beserta anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri mengunjungi Markas Komando Dit Polairud Polda Kepri dalam rangka melaksanakan kunjungan kerja pada Jumat (9/10/2020). 


Hadir dalam kegiatan tersebut Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, SIK, Wadir Polairud Polda Kepri AKBP Liberty Marodut Panjaitan SIK dan Pejabat Utama Ditpolairud Polda Kepri.


Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto mengatakan DPRD Provinsi Kepri akan menghibahkan dua unit mesin kapal kepada Dit Polairud Polda Kepri. 


Kata Bobby, semoga kapal itu dapat dimanfaatkan dalam menunjang Operasional di Kepolisian perairan.


Tak hanya dua unit mesin kapal, Bobby juga juga akan memberikan hibah bantuan bangunan kepada Ditpolairud Polda Kepri setelah Polda Kepri mendapatkan legalitas status tanah Mako Ditpolairud Polda Kepri. 


Atas bantuan itu, Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengucapkan terima kasih.


"Ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan, semoga Polisi perairan dapat memanfaatkan ini semua dala menjaga situasi Kamtibmas di Provinsi Kepri mengingat sebagian besar wilayah kita ini adalah perairan," ujar Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom.


Dari hasil kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Kepri memuat kesimpulan bahwa Ditpolairud Polda Kepri diharapkan dapat membantu pengusaha dalam percepatan pengembangan ekonomi Provinsi Kepri serta dapat meningkatan patroli dalam penanganan dan penekanan lalulintas Narkoba diwiayah Provinsi Kepri. 


Katanya, hal terpenting lainnya adalah dalam mengantisipasi terhadap pengawasan nelayan pengkap ikan di wiayah perairan Natuna yang tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan. (Ril)

Halaman :

Lebih baru Lebih lama