![]() |
Para korban. |
Dinamika Kepri, Batam – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tiga orang tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui Kota Batam Ke Johor Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kamis (8/10/2020).
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di perairan Tanjung Uma terlihat adanya kegiatan di malam hari yang mencurigakan yang diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal dari pelabuhan tikus perairan Tanjung Uma Kota Batam ke Johor Malaysia," tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam dengan Kordinat 01 09 418 LU - 103 59 067 BT" yang selanjutnya ditemukan oleh tim sebanyak 7 (tujuh) orang TKI/PMI diatas boat pancung ditutup dengan terpal yang akan diberangkatkan secara Ilegal masing-masing berinisial J, R, M, H, M, M, dan K," lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal sebanyak 3 (tiga) orang dengan Inisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK Boat Pancung dan A sebagai pemilik Boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda.
Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit Boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, 1 buah Handpone merk OPPO warna ungu beserta kartu M3 Nomor 085835403401, dan 1 buah handpone merk strawbery warna hitam les merah beserta kartu simpati no 081275731235.