![]() |
Barang bukti paspor milik para korban |
Dinamika Kepri, Batam - Dua orang terduga pelaku tindak pidana “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)" berinisial S (42) laki-laki dan inisial MS (51) perempuan, ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang, Minggu (4/10/2020).
Dipimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya, keduanya ditangkap pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 Wib di Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota, dengan Dasar Penangkapan LP-A / 94 / X / 2020 / KEPRI / RESTA BRLG / SPKT, tanggal 3 Oktober 2020 dengan jumlah korban yang ditemukan sebanyak 15 orang.
Ada pun identitas korban yakni:
- MARNITA YESTI KADU, Tanah KK 13 Desember 1990, Kristen, 30 Tahun, Sumba NTT (Daerah asal NTT)
- SRI YUNIATI KAHELEBA, Babau 06 Agustus 1989, Kristen, 31 Tahun, (Daerah asal Kupang)
- ZENI LALIGAWI, NTT 01 Februari 1986, Kristen, 31 Tahun, (Daerah asal NTT)
- IKE DUPE, Rote (NTT) 10 Januari 1974, Kristen 42 Tahun, (Daerah asal ROTE NTT)
- EKA JAYANTI, Pati Jawa Tengah 06 Mei 1987, Islam, 33 Tahun, (Daerah asal Pati Jawa Tengah)
- SUSI PURWANTI, Pekan baru 14 Mei 1993, Islam, 27 Tahun, (Daerah asal Jambi)
- BERTA BATA, NTT 01 Januari 1988, Kristen, 32 Tahun, (Daerah asal Sumba Barat / NTT)
- DEWI SARTIKA, Labuhan Batu / Lombok, Islam, 10 September 1982, 38 Tahun, (Lombok)
- DIAN PRIHATINI, Tanjung Pandan / Babel 27 Juli 1982, Islam, 38 Tahun, (Bangka belitung)
- INDRA MATI, Malang 10 April 1982, 38 Tahun, Islam, (Malang)
- WIDAYATI , Latar / Lampung 15 Februari 1989, 31 Tahun, Islam, (Palembang)
- YULI PRIHATINI, Temenggung / Jawa tengah 25 Juli 1989, 31 Tahun, Islam (Jawa tengah)
- IIS ARDRIANI, Lampung / 12 Maret 1985, 35 Tahun, Islam (Lingga pura Lampung Tengah
- ERNIA TELALIPORA, Sumbang / 17 Agustus 1985, 35 Tahun, Kristen (Kelimpuning Sumbang NTT)
- JENNI HAIR, Sumba / 17 Juli 1984, 36 tahun, Kristen (Pahola Sumba NTT)
Mendapat informasi itu, kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi TKP tersebut dan benar bahwa di alamat tersebut terdapat 15 (lima belas) orang Pekerja Migran Indonesia yang ditampung oleh keduanya.
Setelah itu dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah Paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4 (empat) lembar tiket pesawat dan 1 (satu) lembar tiket kapal.
Dari temuan barang bukti itu, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan membawa ke Mako Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.
Terkait penangkapan itu, melalui Kasubaghumas AKP Betty Novia, Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur membenarkan bahwa Unit PPA telah melakukan penangkapan atas perkara Tindak Pidana “ Orang Perseorangan Dilarang Melaksanakan Penetapan Pekerja Migran Indonesia”.
"Sekarang keduanya sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik)," terang Kasubaghumas AKP Betty Novia. (Ril)
Halaman :