Diduga Produksi Sabu, Kamar di Apartemen Nagoya Mansion Digerebek Polisi

Diduga Produksi Sabu, Kamar di Apartemen Nagoya Mansion Digerebek Polisi

Konferensi Pers ungkap dugaan produksi Narkotika di kamar  Apartemen Nagoya Mansion di Polresta Barelang, Senin (19/10/2020). 

Dinamika Kepri, Batam
- Satres Narkoba Polresta Barelang pada hari Kamis (15/10/2020) lalu melakukan penggrebekan di Kamar 609 Apartemen Nagoya Mansion Tower A, Batam, Kepri.


Penggerebekan itu dilakukan karena diduga dijadikan tempat atau home industri untuk produksi pembuatan diduga sabu.


Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman bersama Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.


Kedua tersangka.


Hal itu disampaikan Kompol Abdul Rahman saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (19/10/2020) sore.


Kompol Abdul Rahman menjelaskan, penggerebekan itu merupakan pengungkapan tindak lanjut dari informasi yang sudah dihimpun dalam sebulan terkahir.


"Bahwa informasi tersebut menyebutkan ada home industri Narkotika jenis sabu-sabu di Apartemen Nagoya Mansion," ungkap Abdul.


"Berdasarkan informasi yang dihimpun satu bulan terakhir, akhirnya tepat pada Kamis (15/10/2020) sekira pukul 14.30 Wib, kita langsung melakukan penggerebekan home industri tersebut," lanjut Abdul.


Saat penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang pria dan barang bukti yakni beberapa alat yang digunakan dalam pembuatan Narkotika jenis sabu-sabu.


Kedua tersangka yakni berinisial FJ (37) beralamat di Pondok Pratiwi Sekupang dan inisial MS (23) warga Danau Indah Punggur Nongsa, sedangkan satu orang lagi berinisial NV alias BE masih DPO.


"Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengaku hanya sebagai pekerja. Mereka hanya bekerja atau membantu," kata Kompol Abdul Rahman. 


Terkait dengan bos home industri sabu-sabu tersebut, sejauh ini polisi belum dapat memberikan informasi. 


"Kita masih melakukan pendalaman," katanya.


Menurut pengakuan dari dua tersangka, hasil produksi sabu-sabu yang mereka buat belum sempat diedarkan. 


"Kenapa belum sempat diedarkan, karena ada beberapa hasil produksi belum siap pakai, artinya masih ada proses-proses lebih lanjut seperti pengeringan, penguraian dan lainnya," jelas Abdul.


Lebih jauh dijelaskannya, aktifitas proses pembuatan sabu-sabu itu masih perdana dilakukan oleh kedua tersangka. Sementara keberadaan kedua tersangka di apartemen tersebut, masih satu malam. (Ril)

Halaman :

Lebih baru Lebih lama