![]() |
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. |
Dinamika Kepri, Batam – Empat orang oknum yang bekerja di Dinas Sosial Kota Batam berinisial MR, S, KS dan JP yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis, yang mana videonya sempat sempat viral di media sosial pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 kemarin, akhirnya diamankan Polisi oleh Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.IK., MH. dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno saat konferensi pers, Selasa (20/10/2020).
"Dapat dilihat bersama, bahwa kita telah mengamankan empat orang oknum Sat Pol-PP yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam, keempat oknum tersebut bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan ataupun penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah. Sampai saat ini tim kami terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini, pemeriksaan dilakukan terkait dengan viralnya dibeberapa media sosial tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.
Selain itu, Kombes Pol Arie Dharmanto juga menjelaskan tentang kronologis kejadiannya.
"Kronologisnya adalah pada saat melakukan tugasnya, keempat orang oknum ini mengamankan beberapa orang pengemis, salah satunya yang berada dihadapan kita yaitu pak Selamat. Saat diamankan, pak selamat cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa. Selain berteriak dan menyampaikan bahwa ia telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Sat Pol PP. Mendasari hal tersebut, kita lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut," terang Kombes Pol Arie Dharmanto.
"Dari hasil keterangan pak Selamat bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang dari Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 300.000, dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp. 50.000 diambil oleh oknum berinisial S," sambungnya.
Lanjut Kombes Pol Arie Dharmanto menambahkan, keempat oknum tersebut saat ini tengah masih dalam tahap pemeriksaan, dan tidak menutupi kemungkinan ada yang lain terlibat dalam hal tersebut.
"Untuk keempat orang oknum ini masih terus kita lakukan proses pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan. Untuk Modus Operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis, setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa kekantor dinas sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 kuhpidana," tutupnya. (Ril)