Bea dan Cukai Batam Limpahkan Perkara Narkotika ke Polda Kepri

Bea dan Cukai Batam Limpahkan Perkara Narkotika ke Polda Kepri

Kedua tersangka.

Dinamika Kepri, Batam -  Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana kasus Narkotika dari Bea dan Cukai Kota Batam yang sebelumnya ditemukan petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim di dalam bra penumpang wanita pada hari Minggu (11/10/2020) yanga lalu.


“Pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 10.30 wib, jajaran Polda Kepri menerima pelimpahan perkara kasus Narkotika dari Bea dan Cukai Kota Batam dan dua tersangka,” terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.S, Senin (12/10/2020).


Kedua tersangka berinisal TR dan AS. Keduanya diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan domestik Bandara internasional Hang Nadim.


Tertangkapnya ke 2 tersangka berawal kecurigaan salah satu petugas Avsec. Indikasi kejanggalan itu terletak pada dada salah satu tersangka. Tanpa pikir panjang, petugas langsung membawa sang tersangka ke dalam ruangan pemeriksaan.



Saat diintrogasi, tersangka mengaku menyimpan barang haram itu di dalam bra. Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 117 gram sabu di balut lakban dalam bra jenis Bonds.


“Ditemukan dari dalam Bra merk Bonds warna putih satu buah kapsul dibalut lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat seberat 117 gram,” ungkapnya.



Barang bukti


Saat ini ke 2 tersangka dan beserta sejumlah barang bukti sudah diterima Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari tangan tersangka, Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan 1 buah kapsul jenis sabu, 1 buah pakaian dalam Bra merk Bonds warna putih, 1 unit Handpone jenis Vivo warna merah metallic dan 6 (enam) lembar surat keterangan Covid-19.


Guna proses penyidikan selanjutnya, kedua tersangka kemudian dititipkan di sel tahanan Polda Kepri.


“Adapun terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan petugas Avsec kepada Pelapor (PNS Bea dan Cukai) dan melaporkan kejadian tersebut ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri,” ungkapnya.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan seumur hidup.


“Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt.S. (Ril)

Halaman :

Lebih baru Lebih lama