Diduga Terima Gratifikasi, Kabag Hukum Pemko Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Terima Gratifikasi, Kabag Hukum Pemko Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dinamika Kepri, Batam - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi) membuat Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, inisial Sutjhajo Hari Murti menjadi tersangka.

Penetapan Hari Murti (Kabag Hukum Pemko Batam) disampaikan oleh Fauzi, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (15/9/2020) siang.

"Hari ini Tim Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Batam, telah menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan Gratifikasi dari para pengusaha di Kota Batam," kata Fauzi.

Fauzi menjelaskan, penetapan Hari Murti sebagai tersangka berdasarkan
dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi serta keterangan Ahli yang telah di periksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Batam.

"Penetapan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti menjadi tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP, bahwa penyidik sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, Sutjhajo Hari Murti dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 atau kedua Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

"Dalam perkara ini, tersangka Sutjhajo Hari Murti terancam pidana 5 tahun penjara," tutupnya. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama