Bawa Sabu ke Halte, Pria ini Ditangkap Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri

Bawa Sabu ke Halte, Pria ini Ditangkap Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri

Tersangka inisial S alias H dan barang bukti.

Dinamika Kepri, Batam – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias H (49 tahun), di Pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla, Kecamatan Sekupang Kota Batam, Kepri.

Pria tersebut diamankan pada Senin (14/9/20) pagi sekira pukul 7 : 00 Wib saat membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis kristal bening yang diduga jenis sabu seberat 1.057 gram.

"Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat, dan pada hari Senin (14/9/2020) sekira pukul 7 : 00 Wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, SH., MH melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku inisial S alias H, di Pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla Kecamatan Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 1057 (seribu lima puluh tujuh) gram," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si, Jumat (18/9/2020).

"Sampai dengan saat ini satu orang tersangka dan 1.057 gram Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya," sambungnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama