LSM SRK Unjuk Rasa, Nuranis Menangis Minta Keadilan ke Walikota Batam

LSM SRK Unjuk Rasa, Nuranis Menangis Minta Keadilan ke Walikota Batam

LSM SRK Unjuk Rasa, Nuranis Menangis Minta Keadilan ke Walikota Batam
Nuranis saat meminta keadilan ke Walikota Batam, Kamis (27/8/2020).

Dinamika Kepri, Batam - Puluhan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP Suara Rakyat Keadilan (SRK) Kota Batam, melakukan unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam, Kamis (27/8/2020).

Kedatangan aksi unjuk rasa yakni meminta agar Pemerintah RI Cq Mendagri Cq Gubernur Kepri Cq Walikota Batam Cq Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, supaya membayarkan ganti rugi sebesar Rp 194.250.000 (seratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Nuranis sebagaimana perintah dari hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Putusan Kasasi: 1552 K/Pdt/2019.

Selama unjuk rasa berlangsung, dipimpin Ketua LSM DPP SRK Akhmat Rosano, aksi berjalan damai dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian dan Satpol-PP Kota Batam.

Dalam orasinya Akhmat Rosano mengatakan, katanya jika Pemerintah Kota Batam Cq Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam tidak membayarkan kerugian Nuranis sebagaimana perintah Mahkamah Agung, maka akan melaporkannya ke ranah tindak pidana.

Tak hanya Akhmat Rosano, Nuranis juga berorasi, ia meminta supaya Pemerintah Kota Batam Cq Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, segera mengganti kerugiannya sebagaimana hasil putusan kasasi MA.

"Saya meperjuangkan hak saya selama tiga tahun, saya sudah menang tiga kali sidang, baik dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun dari Mahkamah Agung (MA), namun kerugian saya tak kunjung dikembalikan. Dalam hal ini, saya hanya masyarakat kecil yang menuntut keadilan," kata Nuranis sembari meneteskan air mata. 

Saat orasi, meski Akhmat Rosano berteriak-teriak memanggil Walikota Rudi supaya datang atau hadir untuk membicarakannya langsung dengan Nuranis, namun Walikota Batam Rudi, SE., MM tak kunjung hadir.

Satu jam lebih LSM SRK berunjuk rasa, namun pantuan tidak ada arahan atau solusi apapun dari pihak Pemko Batam untuk menyelesaikan terkait ganti rugi tersebut. Melihat hal itu, kemudian unjuk rasa bergerak ke kantor Bawaslu Kota Batam.

Di depan kantor Bawaslu, kehadiran unjuk rasa diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Batam Reza Shaelandra dan Komisioner Bawaslu Kota Batam Divisi Hukum, Humas dan Data informasi Mangihut Rajagukguk.

Berorasi di depan kantor Bawaslu, Akhmat Rosano mengatakan bahwa Walikota Rudi tidak mampu memberikan keadilan kepada rakyatnya dan meminta Bawaslu supaya ikut berperan untuk menyelamatkan Batam.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada bulan Agustus tahun 2017, Nuranis melalui kuasa hukumnya Nixson,SH, Yuzalmi, SH dan Amir Mahmud, SH & Rekan menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Kepulauan Riau cq. Walikota Batam cq. Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Gugatan dilakukan terkait pengadaan barang/jasa berupa pengadaan meubeler meja dan kursi untuk Posyandu dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No: 25/SPK/NON-FISIK/DK/YANKES/V/2017 yang ditandatangani oleh Chandra Kamal, S.Kep selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) senilai Rp 194.250.000 (seratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibebankan pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2017 dengan waktu pelaksanaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender, namun meski pengadaan barang sudah dilakukan Nuranis, tetapi pembayarannya tidak dilakukan sehingga digugat perdata dengan gugatan perkara ingkar janji (wanprestasi) ke PN Batam.

Dalam hal ini, meski penguggat sudah menang hingga di tingkat kasasi, namun tergugat tidak menunaikan kewajibannya. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama