![]() |
Khairul Akbar, SH. |
Dinamika Kepri, Batam - Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 2 miliar, Kejari Batam akhirnya menetapkan inisial AR Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam menjadi tersangka, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Jadi Tersangka
Terkait hal itu kepada media, Khairul Akbar, SH selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka inisial AR mengatakan bahwa kleinnya dijerat undang-undang (UU) Tindak Pinada Korupsi (Tipikor).
"Klien kita dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Khairul Akbar di depan Gedunga Kantor Kejari Batam, Kamis (6/8/2020) sore.
Khairul Akbar juga mengatakan, tersangka AR akan ditahan di Rutan Kampung Jawa, Tanjungpinang, Kepri.
Baca juga: Kajari Batam Pamit : Bila Ada Salah, Saya dan Keluarga Minta Maaf
Terkait penetapan AR menjadi tersangka, Khairul menjawab belum bisa menjelaskannya, karena dirinya tidak sempat banyak bicara dengan tersangka AR.
"Saat ini saya belum bisa banyak bicara dengan klien kita, mungkin nanti setelah penahanan ada komunikasi lebih lanjut," tutupnya. (Ag)
Halaman :