Kejari Batam Musnahkan BB Pangan, Narkotika dan Ribuan Kotak Rokok Merek Luffman

Kejari Batam Musnahkan BB Pangan, Narkotika dan Ribuan Kotak Rokok Merek Luffman

Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi saat pemusnahan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (5/8/2020). (F/kejoranews.com).

Dinamika Kepri, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan berupa Narkotika dan Rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (5/8/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchrat).

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan pengungkapan dari berbagai macam kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchra) setelah putusan dari Pengadilan," kata Dedie disela-sela acara pemusnahan.

Didie merincikan, adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari, bahan Pangan ilegal sebanyak 8.527 picis dari terpidana Supandi.

Sementara Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari jenis sabu seberat 5.780,023 gram, daun ganja seberat 886,7 gram dan ekstasi sebanyak 485 butir dengan berat 126,29 gram.

“Selain pangan dan Narkoba, sebanyak 1300 kotak rokok merek Luffman juga turut dimusnahkan. Barang bukti yang musnahkan hari ini ditaksir senilai miliaran rupiah," ujar Dedie.

Didie juga menjelaskan bahwa saat ini, Narkotika masih menjadi salah satu perkara yang mendominasi penanganannya oleh aparat penegak hukum. Kata dia, tingginya jumlah perkara Narkotika diakibatkan masih banyaknya pengguna di Kota Batam.

Pemusnahan ini, lanjut Didie, dilaksanakan di PT Desa Air Cargo dengan cara dibakar atau dihanguskan dengan menggunakan mesin inncenerrator yang ramah lingkungan.

Selain itu, sambungnya, lokasi untuk tempat pemusnahan juga berada jauh dari pemukiman warga, sehingga pengolahan limbah barang bukti tersebut tidak mengganggu atau merusak ekosistem yang ada.

Turut hadir dalam pemusnahan, selain dihadiri Kajari Batam, acara pemusnahan itu dihadiri juga perwakilan dari Pemko Batam, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dinas Kesehatan, perwakilan BPOM Kepri, Kepala BNNK Batam, perwakilan dari Polresta Barelang dan sejumlah tamu undangan dari instansi terkait lainnya. (Ril/KJ)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama