
“Keberhasilan operasi ini berkat sinergitas informasi dilapangan baik dari TNI Angkatan Laut dan Kepolisian, setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor, dimana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan Narkoba," terang Pangkoarmada I menjelaskan tentang kornologisnya.
“Tim melihat satu buah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju ke arah Perairan OPL, selanjutnya Tim melaksanakan pengejaran, terlihat pelaku membuang berberapa kantong plastik ke laut," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Pangkoarmada I, Tim berhasil menangkap 1 orang pelaku di Perairan Utara Lagoi yang diduga penyeludup Narkoba dengan menggunakan sarana Speed Boat dua mesin 250 PK, selanjutnya Tim melaksanakan pencarian barang bukti yang di buang ke laut di Perairan Lagoi dan temukan 3 buah kantong plastik diperkirakan berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil extasi.
Pangkoarmada I menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa satu buah Speed Boat, kemudian yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dan pelaku diamankan di Lantamal IV untuk pemeriksan lebih lanjut.
Lanjut Pangkoarmada I, kepada petugas pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundupkan barang haram seperti itu dengan imbalan perkilonya RM.6.000. Dari hasil pemerikasaan bahwa benar pelaku membawa 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikatakan juga, satu pelakunya inisilal I merupakan warga Batam dengan barang bukti berupa 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi dan akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ril).
Halaman :