BP Batam Tegaskan tidak Akan Berikan Bantuan Hukum Kepada Oknum Pegawai yang Terkena OTT

BP Batam Tegaskan tidak Akan Berikan Bantuan Hukum Kepada Oknum Pegawai yang Terkena OTT

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, Dendi Gustinandar. (F/Humas BP Batam)

Dinamika Kepri, Batam - Sehubungan dengan adanya oknum pegawai BP Batam yang diamankan aparat Kepolisian dalam OTT Pemalsuan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp 2,8 milyar, di mana seperti yang telah beredar dalam pemberitaan di media massa, BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap oknum pegawai BP Batam yang diamankan tersebut.

Dalam rilisnya, Kamis (30/7/2020) dijelaskan bahwa dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon.

Ditegaskan juga bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT tersebut.

Tak hanya itu, BP Batam juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh, dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama