Lima Orang Jaringan Perekrut ABK yang Lompat dari Kapal Cina di Laut Karimun Diamankan

Lima Orang Jaringan Perekrut ABK yang Lompat dari Kapal Cina di Laut Karimun Diamankan

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S (tengah) saat press rilis di Polda Kepri, Kamis (9/7/2020).

Dinamika Kepri, Batam – Lima orang tersangka inisial SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Tersangka SD, HA dan MH alias D diamankan setelah AY alias M dan SY lebih dahulu diamankan. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit V Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Kamis (9/7/2020).

"Peran dari tersangka yang baru diamankan inisial AY alias M jenis kelamin perempuan ialah sebagai perantara untuk menyalurkan para Pekerja Migran Indonesia dan inisial SY berperan dalam pengurusan buku pelaut dan medical Check Up dari peran para tersangka tersebut mereka mendapatkan keuntungan dari Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 10 juta. Inisial AY alias M diamanakan di daerah Lampung sedangkan inisial SY diamanakan di Jawa Tengah," jelas Kabid Humas Polda Kepri

Lebih lanjut dijelaskannya, dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan, lima di antaranya telah berada di Polda Kepri, sedangakan empat tersangka lainnya inisial DT, RAS, ST dan SY diamanakan di Polres Metro Jakarta Utara.

"Mereka diamankan atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST). Empat orang tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan pelaku yang lima orang ini," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Lanjut Kombes Pol Harry Goldenhardt S, dari para tersangka diamankan barang bukti beberapa unit Handphone milik tersangka, buku tabungan, kartu ATM dan data gaji ABK Kapal.

Kata dia, kejahatan perdagangan orang seperti ini adalah merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri,

"Mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing dari perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara," pungkas Kabid Humas Polda Kepri.

"Atas kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah pasal 2, pasal 4 dan pasa 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 600 juta," tutupnya.

Perlu diketahui, kejadian sebelumnya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/76/2020/Spkt-Kepri, Tanggal 08 Juni 2020 lalu di mana TKP nya di wilayah perairan Karimun, ditemukannya dua orang ABK Kapal berbendera China yang terjun diperairan Karimun dan diselamatkan oleh nelayan.

Kedua orang tersebut diduga korban dari perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan untuk dipekerjakan ke Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp. 25 juta sampai dengan Rp. 50 juta perbulan dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta perorang, namun kenyataannya kedua korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan atau cumi pada kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901 berbendera Cina, tanpa mendapat gaji selama 4 bulan, serta senantiasa mendapat intimidasi, penganiayaan dari kru kapal selama dipekerjakan di kapal tersebut. (Ril)

Halaman :

Lebih baru Lebih lama