
Sidak itu dipimpin oleh Ketua Komisi I Budi Mardiyanto didampingi anggota Komisi I, Utusan Sarumaha dan Tan Ati, dengan diikuti Safa'at selaku Lurah Kabil .
Dalam sidak tersebut, Utusan Sarumaha menilai bahwa dengan adanya Alfamart tersebut telah sangat merugikan masyarakat pedagang kecil yang ada pemukiman itu.
"Dengan masuknya Gerai Alfamart di pemukiman warga ini berpotensi akan bisa mematikan usaha dagang kecil warga," ujar Utusan Sarumaha
Utusan Sarumaha juga mengakui bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha Alfamart yang ada di Batam, terkait penambahan izin usaha tersebut, namun para pengusaha tersebut mengakui sudah tidak ada penambahan.
"Kita akan mendalami perizinan Alfamart ini kita akan panggil kembali kepala dinas PTSP agar tidak ada penambahan lagi dan kami meminta tidak ada Alfamart di pemukiman seperti ini," kata Utusan
"Kami juga berharap dengan adanya Alfamart di pemukiman ini, tidak ada kepentingan siapapun dan kami akan melakukan pemanggilan kepada pada PTSP dan pengusaha tersebut untuk dilakukan rapat dengar kembali," tutup Utusan. (Ril)
Halaman :