![]() |
Suasana pemusnahan BB sabu 8.151,32 Gram, di Mapolresta Barelang, Rabu (22/7). |
Dinamika Kepri, Batam - Jajaran Polresta Barelang, Rabu (22/7/2020) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu sebanyak 8.151,32 Gram.
Pemusnahan itu berlangsung di halaman Mapolresta dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman.
"Sabu ini merupakan hasil dari tangkapan sebelumnya tangkapan dari pihak Bandara dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir. Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan. Ada juga barang bukti yang kita sisihkan untuk BB di Pengadilan, sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan ini," terang Kompol Abdul Rahman.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara memasukkannya ke dalam air yang sudah dipanaskan terlebih dahulu menggunakan kompor gas alias direbus.
Kompol Abdul Rahman juga mengatakan, sejauh ini peredaran Narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan, dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran Narkoba di Indonesia adalah Kota Batam
Hadir dalam kegiatan tersebut PPNS balai POM batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai Serta Penasehat Hukum (Advokat).
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.
Sambung AKP Betty Novia, penggungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau. (Ril)
Halaman :