
Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto saat memberikan Keterangan Pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lobby Markas Komando (Mako) Lanal Batam Kamis (9/7/2020).
"Keberhasilan operasi ini berkat informasi dilapangan yang diperoleh Tim, setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor, dimana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan Narkoba," kata Danlantamal IV.
Lanjut dijelaskan Danlantamal IV, setelah tiba di Perairan tersebut Tim F1QR Lanal Batam melihat satu buah buat speed boat diperkirakan berisi 2 orang, melakukan gerakan mencurigakan sedang beraktifitas, kemudian Tim berusaha mendekat dan hendak melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
"Kehadiran petugas sempat menimbulkan kecurigaan bagi para pelaku, sehingga mereka berusaha kabur untuk menghindari petugas. Pelaku kemudian mengkandaskan speed boatnya di hutan bakau di Pulau Colek Sagulung tepatnya pada posisi koordinat 01° 00’ 14.21399” E - 103° 57’ 18.19885” N, lalu kedua orang pelaku melarikan diri menggalkan speed botanya," terangnya.
“Tim kemudian berusaha mengejar para pelaku. Satu orang tertangkap di area hutan bakau dan satu orang pelaku lainya dapat berhasil meloloskan diri. Dari tangan palaku didapat satu bungkus plastik warna biru, yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu," sambung Danlantamal.
Danlantamal IV juga menambahkan, Kepada petugas, pelaku mengaku sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Batam melalui Pulau Colek Sagulung dengan upah Rp. 10 juta.
"Sabu itu dibawa dari Malaysia tujuan Batam melalui Pulau Colek Sagulung dengan upah Rp. 10 juta. Pelaku adalah merupakan mantan residivis kasus Narkotika jenis sabu yang baru saja keluar dari Lapas Tanjungpinang satu bulan lalu, setelah mendekam selama 8 tahun 2 bulan," ungkap Danlantamal IV.
“Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Danlantamal IV.
Pelaku inisilal BN alias Wak Ben berikut barang bukti dibawa ke Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.
Hadir dalam press rilis tersebut dihadiri Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama Yayan Sofyan Sofyan, Danlanal Batam diwakili Palaksa Lanal Batam, Kepala BNN Provinsi Kepri diwakili dan Kepala BNN Kota Batam. (Ril)
Halaman :