
Kata dia, jika ingin persoalan cepat ada solusi, kedua belah pihak harus sama-sama saling memberikan ruang untuk menerima pendapat, tidak mempertahankan pendapatnya masing-masing, justru sikap seperti itu akan membuat persolan semakin rumit tidak ada solusinya.
"Biar ketemu titiknya, harus digoyang sikitlah, jangan kita selalu mempertahan pendapat masing-masing harus begini harus begitu! Kalau sikap itu yang kita pertahankan, sampai kapanpun tidak akan ada solusinya," kata Siti Nurlailah saat memberikan saran dan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara pihak PT.Golden Teleshop dengan warga RW 005, RT 001, RT 002 dan RT 003 Kampung Seraya Atas, di Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (1/7) sore.
Rapat tersebut digelar karena warga Kampung Seraya Atas, Batam, tidak terima jika mereka akan digusur dari Kampung Seraya Atas mengingat mereka sudah 27 tahun tinggal di tempat tersebut.
Baca juga: RDPU Lahan Kampung Seraya Atas, Komisi I Minta BP Batam Segera Lakukan Pengukuran
Dalam rapat, Predi Aritonang selaku kuasa PT.Golden Teleshop mengatakan, PT.Golden Teleshop selaku pemilik lahan kurang lebih 2 hektar Kampung Seraya Atas itu berencana akan melakukan penggusuran.
Namun sebelum melakukan penggusuran, kata dia pihaknya sudah berupaya turun ke lapangan untuk melakukan pendataan rumah warga dengan tujuan agar dapat menentukan berapa banyak kavling yang harus disiapkan, tetapi saat hendak dilakukan pendataan, pihaknya selalu mendapat pengusiran dari warga.
"Kami bukan preman atau pun mafia lahan seperti yang dituduhkan. Kami datang atas dasar hak kami selaku pemilik lahan. Kami memanusiakan manusia, makanya kami menawarkan konvensasi uang sagu hati Rp 10 juta dan Kavling 6 x10 meter plus sertifikat kepada warga, bahkan sudah ada sebagian yang telah menerima uang sagu hatinya. Artinya berbuat baik itu jangan pernah putus-putus," kata Predi Aritonang.
Meski dalam rapat pihak perusahaan mengaku telah menawarkan konvensasi uang sagu hati Rp 10 juta dan Kavling 6 x10 meter plus sertifikat kepada warga, namun antara kedua belah pihak saat rapat sama sekali ada kesepakatan.
Terkait kepemilikan lahan, dalam rapat warga yang hadir juga mempertanyakan legalitas keabsahaan surat-surat kepemilikan lahan PT.Golden Teleshop di Kampung Seraya Atas.
Baca juga: Predi Aritonang: Kami Bukan Preman atau Mafia Lahan
Budi Mardiyanto yang memimpin rapat, kepada warga mengatakan pihaknya komisi I segera akan mengeceknya.
"Kami akan memeriksanya surat-suratnya. Jika nanti hasilnya ditemukan ada yang tidak asli, maka kami sendiri yang akan melaporkannya ke polisi," kata Budi Madiyanto.
Mengenai konvensasi yang ditawarkan kepada warga, dalam rapat para anggota dewan komisi I yang hadir juga mendukung upaya yang dilakukan oleh pihak perusahaan, bahkan mengapreasiasinya. (Ag)
Halaman :