
Sidang terdakwa Azman bin Usman Muharam ini berlangsung diketuai oleh hakim Yoedi Anugrah Pratama dengan didampingi dua hakim Anggota, Christo Evert N. Sitorus dan hakim Efridayanti.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dalam surat dakwaannya terdakwa diancam pasal tentang tentang Keimigrasian.
Membacakan kronologinya, JPU Herlambang menuturkan terdakwa Azman bin Usman Muharam pada hari senin (20/4/2020) ditelefon Opan (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menjemput orang dari Malaysia dengan bayaran senilai Rp 1 juta per orang.
Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bergerak menuju ke Malaysia dengan menggunakan speed boat warna biru abu abu bertuliskan warna merah dengan mesin merk Yamaha 75 PK berangkat dari daerah dapur arang Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Sesampainya, di Pantai Batu Layar Atas, terdakwa menaikjan dua orang pekerja imigran tanpa memiliki dokumen dan mengarah kembali ke Indonesia.
Setelah bersandar di Kota Batam tepatnya di daerah Nongsa terdakwa ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Nongsa dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Nongsa.
Rencanannya, ada sekitar 11 orang pekerja imigran yang akan dibawa terdakwa dari perairan Malaysia ke Indonesia. Dikarenakan cuaca angin kuat dan gelombang tinggi di Malaysia, terdakwa tidak berani membawa sebanyak TKI karena speed boat yang dimilikinya kecil.
Atas perbuatannya, terdakwa Azman Bin Usman Muharam diancam pidana berdasarkan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau kedua Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau ketiga Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, baca JPU Herlambang mengakhiri.
Dari pasal yang didakwakan JPU, terdakwa Azman bin Usman Muharam terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Seusainya pembacaan dakwaan, kemudian majelis hakim menunda sidang satu minggu ke depan yakni pada Rabu 15 Juli 2020 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. (Ag)
Halaman :