Simpan Sabu 819 Gram, Dua orang Pria di Tiban Masyeba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Simpan Sabu 819 Gram, Dua orang Pria di Tiban Masyeba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Kedua pelaku dan barang bukti.

Dinamika Kepri, Batam - Dua orang pria pemilik Narkotika diduga jenis sabu berhasil ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, di Tiban Masyeba, Sekupang, Batam, Rabu (10/6).

Kedua laki-laki berinisial IM (29) dan DC (28) itu ditangkap pada Senin (8/6/2020) malam yakni sekitar pada pukul 23.21 Wib di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan, Sekupang, Batam, Kepri

Inisial IM ditangkap di Rumah Makan Seafood Ceria 79 di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap satu. Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan IM, petugas menemukan Barang Bukti (BB) 3 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 816 gram.

Dari hasil Interogasi sementara, pelaku IM mengaku memperoleh paket kristal bening diduga sabu seberat 816 gram tersebut dari DC.

Atas pebuatannya pelaku IM dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 UU tentang Narkotika tahun 2009. Sedangkan DC dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 UU tentang Narkotika tahun 2009. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama