![]() |
Foto sidang melalui online di PN Batam, Selasa (16/6). |
Dinamika Kepri, Batam - Sembilan orang terdakwa kasus Narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram (Kg) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim PN Batam, Selasa (16/6/2020). Sedangkan tiga orang terdakwa lainnya dijatuhi hukaman penjara seumur hidup
Ketiga orang tersebut yakni, Eka Mauliza, terdakwa Alfazil dan terdakwa Muklidar. Sedangkan kesembilan orang tersebut yakni terdakwa M.Danir, Rina Rianti, Marhaban, Riki Saputra, Muhammad Sabri, Teuku Miftahudin Aan Alvianda, Jamaludin dan Zamzam.
Kesembilan terdakwa ,asing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar. Dan jika tidak mampu membayar, maka akan diganti selama 6 bulan kurungan penjara.
Dalam amar putusan mejelis hakim, melalui sidang online ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi hakim anggota Christo EN Sitorus dan Egi Novita, menyatakan bahwa para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat meringankan hukuman para terdakwa.
Untuk diketahui, kata saksi penangkap saat bersaksi di PN Batam mengatakan, para terdakwa ini disidangkan berkat dari pengungkapan oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Ke-12 orang tersebut ditangkap di Depok, Jawa Barat.
Pengungkapan dilakukan setelah dilakukanya penangkapan Hartono Cs dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 37 Kg di Depok.
Pada saat penangkapan, tim mengamankan satu buah KTP atas nama Mahmuji. Dari KTP itu kemudian dilakukan pengembangan.
Dari pengembangan, kemudian dilakukan penelusuran di mana diketahui yang bersangkutan mempunyai seorang istri yang tinggal di Batam.
Dari penelusuruan itu, tim lalu mendatangi tempat tinggal Eka Mauliza (istri Mahmuji) di Perumahan Melcem, Kavling Tering Mas, Blok O nomor 5 RT007/RW021, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
Dari Eka Mauliza tim berhasil mengamankan 3,8 Kg sabu yang disembunyikan di dalam lemari dan 3,8 Kg dari dalam bodi motor Vario dan Nmax serta 15 kg sabu dari kamar terdakwa.
Eka Mauliza mengakui, total sabu itu seberat 10 Kg. Namun, sudah dipecah-pecah dan telah dibagikan ke anggota lain yang ada di Pekanbaru untuk dibawa ke Jakarta. Sementara 15 Kg lainnya merupakan milik Muhajir (DPO).
Kata saksi penangkapan, dari pengakuan Eka, tim kemudian berkoordinasi dengan petugas yang saat itu berada di Pekanbaru,
Di Pekanbaru, 5 orang terdakwa berhasil ditangkap ketika hendak mengantarkan sabu itu ke Jakarta menggunakan travel.
"Kelima terdakwa itu, antara lain terdakwa Muhammad Sabri, Marhaban, Riki Saputra dan Danir bin Abdurrahman serta Rina Rianti. Dari tangan para terdakwa, petugas berhasil mengamankan beberapa paket sabu yang disembunyikan di telapak sepatu yang dikenakannya," imbuhnya.
Dari keterangan Eka Mauliza juga, terang saksi, anggota kembali mengamankan terdakwa Muhklidar, Aan Alvianda, Jamaluddin, Alfazil, Zamzami dan Teuku Miftahuddin di Pekanbaru.
"Rencananya, sabu sebanyak itu akan di bawa dari Batam ke Jakarta menggunakan kapal laut melalui Pekanbaru. Selanjutnya, dari Pekanbaru, mereka menggunakan jasa travel untuk mengantarkan sabu itu ke Jakarta," terang saksi,
Namun sial, sambunya, saat memasuki Pintu Tol Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi, Lampung, travel yang ditumpangi para terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," terangnya.
Dari penangkapan itu, kata dia, para terdakwa mengakui mereka nekad membawa sabu dari Batam ke Jakarta atas suruhan Pak CIk dan Mak Cik atau Bunda (DPO) selaku pemilik barang yang hingga saat ini masih di Malaysia.
(Ag/KJ/Adonara)
Halaman :