Sebar Kebencian di Facebook, Wanita Inisial UN Diamankan Polisi

Sebar Kebencian di Facebook, Wanita Inisial UN Diamankan Polisi

Dinamika Kepri, Batam – Sebarkan ujaran kebencian di media sosial, seorang wanita berinisial UN di Batam diamankan tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri.

UN diamankan karena menyebarkan video mengandung konten ujaran kebencian terhadap pemerintahan presiden Jokowi di akun group Facebook P4WB.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno didampingi oleh Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., MH pada saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri, Selasa (16/6/2020).

Dijelaskan kronologis kejadiannya, berawal pada hari Rabu tanggal 10 juni 2020 sekira pukul 17.15 Wib, tersangka UN melihat postingan video dari group Facebook dengan nama video millenial.

Setelah menonton video tersebut, tersangka UN pada hari yang sama kemudian membagikan (share) video tersebut ke akun Facebook miliknya dan juga membagikan ke akun group Facebook P4WB “Bakti Bumi Madani”.

"Adapun isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas sara," jelas Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Selanjutnya pada Jumat tanggal 12 Juni 2020 tim berhasil mengamanakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak kenal dengan orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut.

"Tujuan tersangka UN membagikan (share) video tersebut karena tersangka UN  merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun group Facebook P4WB," terang Kompol I Putu Bayu Pati.

"Karena dibagikan, maka banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi," lanjutnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa postingan dari Akun Facebook atas Nama Inisial UN dan 1 Unit Handphone Merk Xiaomi.

Dir Reskrimsus Polda Kombes Pol Hanny Hidayat S.Ik, MH menyampaikan bahwa atas dugaan tindak pidana tersebut, telah memenuhi unsur pada pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Banyak Rp 1 miliar. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama