
Dinamika Kepri, Batam Dari hasil pengembangan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan olehterhadap tersangka oknum anggota Polri inisial HA, tim teknis Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil amankan 18 unit kendaraan roda empat Jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke dan Mitsubishi Pajero.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Senin (15/6/20) di Mapolda Kepri.
"Seperti yang diketahui bersama bahwa inisial HA diamankan pada tanggal 18 mei 2020 di sebuah kos-kosan diwilayah Pelalawan, Riau. Dari hasil pemeriksaan terhadap HA diperoleh data bahwa salah satu unit mobil yang diamankan di Polda Kepri diperoleh dari tersangka inisial AL dan dari pemeriksaan fisik kendaraan tersebut diperoleh data bahwa unit mobil tersebut berasal dari Pulau Jawa, selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap inisial AL dan berhasil mengamankan tersangka pada pada tanggal 2 Juni 2020 di pelabuhan Merak Banten oleh personel Ditreskrimum bersama dengan dukungan dari Polres Cilegon" terang Kabid Humas Polda Kepri.
Dijelaskan Kombes Pol Harry Goldenhardt S, dari pemeriksaan terhadap Inisial AL diperoleh keterangan bahwa tersangka telah membawa beberapa unit mobil dari Pulau Jawa ke Pulau Batam untuk dijual di Pulau Batam.
"Saat berada di Batam tersangka dibantu oleh inisial DN untuk menjalankan aksinya, sedangkan untuk mobil-mobil tersebut diperoleh dari tersangka JN dan tersangka IW dari Pulau Jawa. Selanjutnya dilakukan pelacakan dan pengejaran terhadap Inisial DN, inisial JN dan inisial IW. Kemudian pada tanggal 2 juni 2020 tim berhasil menangkap inisial DN di Batam, dan pada tanggal 6 Juni 2020 dini hari kembali dilakukan penangkapan terhadap Inisial JN dan inisial IW di Tasikmalaya, Jawa Barat," ungkapnya.
Terkait modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya, kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S, tersangka melakukannya dengan cara take over di bawah tangan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa modus operandi yang dilakukan dalam menjalankan aksinya bermula ketika tersangka AL menghubungi dan memesan unit mobil kepada tersangka JN dan IW selanjutnya JN dan ke IW untuk mencari konsumen yang hendak atau mau melakukan take over di bawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment), dan setelah menemukan konsumen yang bersedia untuk dilakukan Take Over di bawah tangan," terangnya.
"Selanjutnya JN dan IW kembali menghubungi tersangka AL untuk mengirimkan uang muka tersebut. Selanjutnya unit mobil tersebut dibawa ke Batam melalui pelabuhan Merak Banten dan menyeberang ke Bakauheni Lampung. Selanjutnya menggunakan jalur darat menuju Kuala Tungkal Jambi, lalu menyeberang dengan menggunakan kapal Roro menuju pelabuhan Punggur Batam," sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka didapati keuntungan yang bervariasi antara Rp. 1juta sampai dengan Rp. 3 juta rupiah.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni berupa 15 unit kendaraan jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke Dan Mitsubishi Pajero, 4 unit Handphone berbagai Merk, Gerinda untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dan plat nomor kendaraan.
Mengenai pasal yang diterapkan terhadap para tersangka, kata Kabid Humas, para tersangka diancam dengan Pasal 378 Dan/Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP Dan/Atau Pasal 480 KUHP, Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dan sebelum mengakhiri, Kabid Humas juga menambahkan bahwa sampai saat ini tim teknis Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan pengembangan
"Hingga sampai saat ini, tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap terus jaringan ini," tutupnya. (Ril)
Halaman :