Oknum Jaga Klinik Baloi Diduga Intimidasi Wartawan, Suruh Rekaman Video dan Foto Dihapus

Oknum Jaga Klinik Baloi Diduga Intimidasi Wartawan, Suruh Rekaman Video dan Foto Dihapus

Eligius Bawaulu.

Dinamika Kepri, Batam - Dugaan perlakukan intimidasi dialami oleh Leo Halawa wartawan salah satu media di Batam.

Leo menceritakan, intimidasi itu dilakukan oleh oknum penjaga dan beberapa oknum perawat di Klinik Baloi Lubuk Baja Batam, Kepri, Senin (15/6) siang.

Dijelaskan Leo, oknum  petugas yang berjaga dan beberapa oknum perawat di Klinik Baloi Lubuk Baja telah memaksakan dirinya untuk menghapus video dan foto yang diperolehnya saat melakukan peliputan di Klinik yang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam tersebut.

"Saya dihalangi di pintu keluar oleh empat orang perawat. Dengan menyuruh saya untuk menghapus video dan foto saya peroleh. Saya bilang, inikan diperoleh karena kegiatan jurnalistik. Tapi tetap mereka memaksa dan mengintimidasi untuk menghapus. Sampai saya didorong dan hampir terjatuh," kata Leo.

Leo mengatakan, video dan foto itu merupakan hasil peliputan seorang pasien bernama Eligius Bawaulu yang merasa diterlantarkan. Kemudian Leo melakukan peliputan dan melakukan konfirmasi.

"Hasil konfirmasi berbelit-belit. Mereka melakukan pembelaan diri tapi itu hak mereka. Tapi yang membuat saya keberatan adalah perlakukan Fransiskus dkk yang melakukan intimidasi," tambah Leo.


Sementara itu, pasien bernama Eligius Bawaulu yang memiliki kartu Indonesia Sehat, Ia datang Senin sekitar pukul 14.00 WIB di Klinik itu untuk berobat. Hanya saja, pegawai di klinik itu mengatakan tidak melayani. Karena hanya satu orang dokter.

"Kami butuh pelayanan yang baik. Apakah kami karena kartu sehat tidak dilayani? Kami sangat menyesalkan tindakan pegawai Klinik Baloi BP Batam. Pelayanan tidak pro masyarakat," kata Eligius.

"Sementara pasien lain yang membeli surat rapid test bebas Corona justru dilayani dengan baik. Aneh juga memang. Karena kami tak ada uang lalu kami dibiarkan," lanjutnya.

Eligius Bawaulu juga mengatakan, ia datang ke klinik itu dengan bantuan tongkat karena kakinya sakit dan ingin perobatan.

Dia tak bisa ke rumah sakit swasta atau ke RS lain karena tak ada uang. Ia mengaku hanya mengandalkan kartu Indonesia Sehat yang dimiliknya.

 "Tak ada uang bang. Saya tak punya uang untuk berobat ke tempat lain. Saya gak bisa jalan kalau tak pakai tongkat pak. Saya sangat kecewa dengan pelayanan di klinik Baloi," ujar Eligius Bawaulu.

Kata dia, setekah menunggu 3 jam lebih, pada pukul 15.44 WIB  ia baru dilayani.

"Dikomplin dulu baru saya ditangani," katanya.

Sementara itu, kata Leo dirinya akan memperkarakan tindakan intimidasi yang ia alaminya dari anggota oknum penjaga Kinik tersebut, sebab menurutnya, tindakan mereka sendiri sudah melanggar hukum.

"Saya kerja dilindungi undang-undang. Tapi ya kita lihat, tetap kami keberatan atas tindakan mereka," ucapnya.

Seperti diketahui, setiap jurnalis atau wartawan berhak melakukan peliputan. Dan bagia siapa yang menghalang-halangi tugas kegiatan jurnalistik ada sanksi pidananya.

Di pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama