![]() |
Karyawan bright PLN Batam saat melayani pelanggan. |
Dinamika Kepri, Batam - Menanggapi adanya keluhan sejumlah pelanggan yang mengaku pembayaran listriknya lebih mahal dibandingkan biasanya, General Manager Unit Business Services (GM UBS) bright PLN Batam, Fransis Al Zauhari mengatakan bahwa di masa pandemi Covid-19, tarif dasar listrik untuk seluruh golongan tidak ada yang mengalami kenaikan tarif.
“Sekali lagi saya sampaikan tidak ada kenaikan tarif listrik di masa pandemi ini, bahkan sejak tahun 2017 tidak ada kenaikan,” tegas Fransis Al Zauhari, Rabu (3/6/2020).
Menurutnya, melonjaknya tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan selama masa pandemi disebabkan beberapa hal yakni dalah satunya karena tidak adanya pengecekan meteran pemakaian listrik ke rumah-rumah oleh pertugas PLN Batam masa sosial distancing beberapa bulan sebelumnya.
“Penyebab lainnya ada perubahan perilaku pelanggan yang lebih banyak di rumah selama pandemi, ditambah lagi umat muslim menjalankan ramadhan dan lebaran Hari Raya, mayoritas di rumah saja, tidak melaksanakan tradisi pulang kampung,” katanya.
Fransis menyebutkan bahwa pihaknya juga tidak bisa menaikkan tarif listrik semena-mena, apalagi dalam situasi pandemi seperti saat ini.
“Tidak semata-mata PLN Batam bisa menaikkan tarif listrik semena-mena setiap saat, apalagi saat kondisi seperti ini, sangat tidak relevan,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, seperti yang diketahui, untuk membantu memutus rantai penyebaran Covid-19, bright PLN Batam tidak melakukan pembacaan stand kWh meter pelanggan pada akhir bulan Maret dan akhir bulan April.
Sebagai gantinya pelanggan menyampaikan foto stand kWh meter secara mandiri ke PLN Batam. Apabila tidak menyampaikan stand pembacaan kWh secara mandiri, PLN Batam akan menghitung sesusi pemakaian rata-rata 3 bulan sebelumnya, dimana saat itu kondisi masih normal (sebelum pandemi).
Kata dia, berdasarkan data dari Manbill (manajemen billing) bright PLN Batam, rata-rata pemakaian listrik pelanggan yang tidak mengirimkan foto stand kWh meter pada bulan Maret dan April adalah data pemakaian listrik sebelum kondisi Covid-19 merebak, sehingga pemakaian listrik pada saat itu kemungkinan masih rendah.
Sesuai saran dari Ombudsman dan Komisi 3 DPRD Kepri, pada 27 hingga 31 Mei 2020 kembali dilakukan pembacaan secara manual ke rumah-rumah pelanggan oleh petugas bright PLN Batam.
Setelah dilakukan pengecekan secara langsung oleh petugas catat meter, pemakain listrik pelanggan yang tidak mengirimkan foto stand kWh meter pada bulan Maret dan April tersebut tidak sesuai dengan realisasi sesungguhnya.
Pelanggan dapat membandingkan angka stand meter yang ada pada info rekening listrik, klik https://www.plnbatam.com/info-tagihan/ dengan angka stand meter saat ini di rumah pelanggan.
Apabila angka stand meter yang ada di rumah pelanggan lebih besar dari angka di info rekening listrik, maka tagihan listrik tersebut dapat diyakini sudah benar. Namun bila angka pada stand kWh meter di rumah saat ini masih lebih kecil dari angka pemakaian di info rekening listrik, maka dapat dilakukan dikoreksi sesuai angka stand kWh meter saat ini. Dan untuk melakukan koreksi rekening pelanggan dapat menghubung Contact Center 123 (0778 123).
PLN Batam juga menyediakan saluran tambahan untuk menanggapi keluhan atau komplain pelanggan melalui nomor-nomor di bawah ini.
-Area Pelayanan Batam Ceter 085264140077
• Area Pelayanan Nagoya 082170049509
• Area Pelayanan Batu Aji 089609845534
• Area Pelayanan Tiban 085284000611
"Manajemen bright PLN Batam mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan bright PLN Batam tetap berkomitmen untuk selalu memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Pulau Batam. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir," tutupnya. (Ril)
Halaman :