![]() |
Tersangka RD alias R. |
Dinamika Kepri, Batam – Seorang pria berinisial RD alias R (28) diamankan Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (26/5/20).
Saat diamankan, dari RD alias R itu ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam 2 bungkus plastik bening dengan berat total 21.15 gram.
"RD alias R diamankan secara paksa pada hari Selasa (26/5/20) malam sekira pukul 22.45 Wib oleh Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 21.15 gram yang disimpan di dalam bungkusan plastik bening," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi.
Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri, setelah RD alias R diamankan, tim kemudian melakukan interograsi dan mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di wilayah Batuaji, Kota Batam.
Dari pengakuan itu, tim kemudian bergerak menuju tempat yang dimaksud. Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram.
Kata Kabid Humas, tersangka RD alias R diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ril)
Halaman :