Simpan Sabu DA Ditangkap Polisi, Barang Buktinya 100,56 Gram

Simpan Sabu DA Ditangkap Polisi, Barang Buktinya 100,56 Gram

Tersangka inisial DA alias D dan barang bukti.

Dinamika Kepri, Batam - Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial DA alias D terkait atas kepemilikan Narkotika jenis sabu, Rabu (13/5).

Tersangka diamankan saat berada di Pinggir Jalan Patimura Kabil Kecamatan Nongsa, Batam pada Senin tanggal 11 Mei 2020.

Menurut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, DA alias D diamankan berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan sabu.

"Berawal dari informasi yang didapatkan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, kemudian tim bergerak menuju ke Jalan Patimura Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kemudian pada jam 23.00 Wib, tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dengan inisial DA alias D  dikarenakan telah memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram (seratus koma lima puluh enam) yang disimpan di dalam bungkusan plastik." terang Dirresnarkoba Polda Kepri.

"Setelah berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka," sambungnya.

Atas perbuatannya, Kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama