Sidang Lanjutan BBM, Esti Rocmah: Saya Hanya Perantara

Sidang Lanjutan BBM, Esti Rocmah: Saya Hanya Perantara

Terdakwa Esti Rocmah saat melakukan sidang online dari Rutan Perempuan, Baloi, Batam, Senin (18/5).

Dinamika Kepri, Batam - Sidang lanjutan terdakwa Esti Rocmah kasus pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, kembali digelar melalui video teleconference dari Rutan perempuan, Baloi, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/5/2020).

Sidang berlangsung dipimpin majelis hakim diketuai hakimTaufik Nainggolan didampingi dua hakim anggota, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Namun, sebelum sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan terlebih dahulu membacakan kesakasian dari saksi penangkap (Bakamla RI).

Kata JPU, saksi penangkap tidak bisa hadir karena sedang berhalangan.

Berdasarkan keterangan saksi, dibacakan JPU, kasus ini terungkap setelah anggota Bakamla menangkap Sudirman nahkoda kapal tanpa nama di perairan pulau Rempang Kota Batam.

"Setelah ditangkap, kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Sudirman selaku nahkoda kapal dan diketahui bahwa kapal tanpa nama tersebut membawa BBM jenis solar sebanyak ± 50 Ton tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Samuel membacakan keterangan saksi penangkap.

Menurut keterangan saksi, pada saat ditangkap, nahkoda kapal mengakui bahwa BBM yang diangkut merupakan hasil kencingan dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong perbatasan antara provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.

"Untuk pemeriksaan selanjutnya, nahkoda beserta barang bukti kapal dan isinya, telah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri," baca JPU Samuel.

Kemudian, dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa, kepada majelis hakim, terdakwa Esti Rocmah mengaku dirinya dalam kasus itu hanya sebagai perantara (broker).

"Dalam kasus ini saya hanyalah perantara jual-beli BBM yang diangkut dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong itu," kata Esti Rocmah ke majelis hakim.

Dijelaskan terdakwa Esti Rocmah, kapal tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut BBM saat itu adalah milik Noldi Christi yang disewa dari saksi Alfian.

"Yang menyewa kapal adalah Noldi, tapi memakai nama saya," ujarnya.

Esti juga menjelaskan bahwa pekerjaan sebagai broker jual-beli BBM yang dilakukannya baru sebulan digelutinya.

"Baru sebulan yang mulia, itu pun karena saya ditinggal mati suami," katanya.

Diterangkannya, dalam melakukan pekerjaan sebagai perantara itu, kata Esti ia tidak sendiri, ia menyewa salah seorang nahkoda kapal bernama Sudirman dan beberapa ABK Kapal.

Usai mendengarkan keterangan saksi penangkap dan terdakwa, Ketua majelis hakim Taufik Nainggolan juga sempat berpesan kepada JPU agar memperhatikan keterangan terdakwa sebelum dilakukan penuntutan pada tanggal 8 Juni 2020 yang akan datang.

"Saudara JPU, dalam persidangan ini terdakwa Esti Rocmah sangat Kooperatif, mohon dipertimbangkan sebelum melakukan penuntutan," kata hakim Taufik sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Dalam perkara ini, terdakwa Esti Rocmah didakwa JPU dengan ancaman pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 55  Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana atau kedua diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama